![]() |
| Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Iptu Wahyu Hermawan |
Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Iptu Wahyu Hermawan, menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar. Pihak kepolisian bertindak murni sebagai penengah untuk menjaga situasi tetap kondusif.
Polres Halsel memastikan tidak ada anggota polres maupun polsek jajaran yang ikut serta dalam penarikan atau pengalihan kendaraan.
Peristiwa tersebut, merupakan konflik internal antara pihak-pihak yang saling mengklaim hak atas kendaraan roda empat dimaksud. Polisi memfasilitasi komunikasi kedua belah pihak di markas polres demi mencegah konflik fisik dan menjaga keamanan.
"Mobil tersebut berada di lingkungan Polres Halsel atas kesepakatan bersama para pihak untuk dititipkan sementara, bukan sebagai barang bukti sitaan penyidik," terang Iptu Wahyu, Senin (08/06/2026).
Iptu Wahyu menyatakan, pihaknya siap menindaklanjuti setiap laporan atau keberatan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Polres Halsel juga membuka diri jika masyarakat ingin menggunakan jalur pengaduan resmi.
"Apabila terdapat dugaan pelanggaran oleh anggota Polri, masyarakat dipersilakan menempuh mekanisme pengaduan resmi sehingga dapat dilakukan pemeriksaan secara profesional, transparan, dan akuntabel," ujarnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat dan media untuk menghormati proses hukum yang berjalan, serta mengedepankan fakta yang valid dalam melihat persoalan ini. (Ar)
