![]() |
| Kantor Polsek Kayoa |
Ketidakhadiran tanpa keterangan tersebut tidak menyurutkan langkah tim penyidik untuk meneruskan proses hukum.
Kapolsek Kayoa, IPTU Sukardi Sain, S.Pd, membenarkan bahwa surat undangan panggilan kedua telah resmi dilayangkan kepada terlapor untuk dimintai keterangan hari ini. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, terlapor tidak hadir tanpa memberikan alasan apa pun.
"Benar, undangan kedua sudah dilayangkan dan dijadwalkan permintaan keterangan terhadap terlapor pada hari ini. Namun terlapor tidak hadir tanpa memberikan alasan," ujar IPTU Sukardi saat dikonfirmasi.
Merespons hal tersebut, penyidik kini telah menyiapkan surat undangan klarifikasi ketiga. Kapolsek menegaskan, jika pada panggilan ketiga nanti terlapor kembali mangkir, pihaknya akan langsung melakukan gelar perkara untuk menaikkan status kasus ke tahap penyidikan.
"Undangan klarifikasi ketiga akan kembali dilayangkan. Kalau tidak hadir, maka digelar dan naikkan status kasus ke penyidikan," tegas Kapolsek.
Kasus ini bermula saat Rahma Bani dilaporkan ke Polisi atas dugaan tindakan kekerasan, penganiayaan, dan penghinaan terhadap Rohani Paes (66), seorang warga Desa Orimakurunga.
Laporan resmi diajukan pada Senin, 27 Juli 2026, dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor: STPL/07/VII/2026/Sek Kayoa.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu, 26 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 WIT, tepat di depan rumah Adam Bani di Desa Orimakurunga. Selain melakukan kekerasan fisik, terlapor diduga kuat melontarkan kata-kata penghinaan kepada korban.
Bahkan, oknum Kepsek tersebut dilaporkan sempat menantang korban untuk membawa kasus ini ke jalur hukum, karena merasa kebal hukum berkat materi yang dimilikinya.
"Setelah memukul saya menggunakan bambu dan kayu, pelaku (Rahma) berteriak 'Silahkan proses saya! Saya ini banyak uang, jadi tidak akan bisa berhasil ditahan polisi'," ucap korban menirukan perkataan pelaku saat melapor.
Atas tindakan tersebut, terlapor Rahma Bani diduga melanggar Pasal 466 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan. Jika terbukti bersalah, terlapor terancam hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan. (Ar/red)
