![]() |
| Pekerjaan rehabilitasi ruangan Chatlab RSUD Labuha (Foto: Ar) |
Pantauan di lokasi pada Kamis (30/07/2026), proyek senilai Rp1,7 miliar tersebut sudah memasuki tahap awal pembongkaran dan pembuatan fondasi. Proyek yang berada di tengah-tengah area RSUD Labuha tampak dipagari seng, dengan papan proyek yang terpasang jelas.
Berdasarkan data papan proyek, pekerjaan ini didanai oleh APBD melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2026. Proyek dengan nomor kontrak 1122/SPJ/BM/DAK/RSUD-HS/VII/2026 ini menelan anggaran senilai Rp1.703.459.230, dengan masa pelaksanaan 150 hari kalender, terhitung sejak 11 Juli hingga 7 Desember 2026.
Direktur RSUD Labuha, dr. Titin Andriyanti, membenarkan bahwa proyek tersebut saat ini sedang digarap oleh CV Salsabila Utama Sejahtera. Terkait status proyek yang berada di tengah pusaran laporan polisi, dr. Titin menegaskan bahwa pihak rumah sakit tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan aktivitas kontraktor, tanpa instruksi resmi dari aparat penegak hukum.
"Kami di sini juga tidak punya dasar untuk menghentikan pekerjaan, kecuali dari kepolisian ya, memberikan syarat bahwa itu jangan dulu dijalankan," ujar dr. Titin saat diwawancarai.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini belum ada pemberitahuan dari Polres Halmahera Selatan ke pihak RSUD Labuha, untuk menyetop proyek tersebut.
"Belum ada koordinasi, belum ada surat untuk menghentikan dan sebagainya. Makanya kami lanjutkan," jelasnya.
Respons dan klarifikasi juga disampaikan oleh pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halmahera Selatan, serta Purnadi alias Mas Hadi, yang merupakan pihak kontraktor dalam proyek tersebut.
Purnadi membenarkan bahwa pekerjaan rehabilitasi ruangan Chatlab RSUD Labuha, dirinya yang mengerjakan. "Iyah, pekerjaan suda jalan. Saya diberikan kuasa penuh oleh Direktur CV Salsabila Utama Sejahtera. Kalau tidak diberikan, saya tidak akan kerja," tuturnya saat dikonfirmasi Senin, 27 Juli kemarin.
Sementara dari sisi anggaran, berdasarkan penelusuran Potretmalut.com, Rabu 29 Juli, proses pencairan dana belum dilakukan. Kepala BPKAD Halmahera Selatan, Farid Husen mengatakan, pihaknya mengeluarkan dana sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Tentu itu jadi pertimbangan ya, tapi kalau kami di sini, idealnya ketika mau mencairkan itu pasti sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur). Kalau kita bicara fisik, berarti progresnya sudah sampai dimana, dan kontraknya ada, gitu," kata Kepala BPKAD.
Kasus ini mencuat ke publik setelah Haedar Mahmud melayangkan laporan resmi ke Polres Halmahera Selatan dengan nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL): STPL/374/VII/2026/SPKT pada Rabu (01/07/2026) lalu.
Laporan tersebut menyeret sejumlah pihak penting, di antaranya Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Halmahera Selatan, Direktur CV Salsabila Utama Sejahtera, Udin Wahid alias Dino, dan Purnadi alias Mas Hadi.
Para terlapor diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan serta praktik persekongkolan dalam proses tender proyek. Hingga saat ini, penyidik Polres Halmahera Selatan masih terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengurai benang kusut dugaan kongkalikong proyek bernilai miliaran rupiah tersebut. (Ar/red)
