LIN Halsel Desak Polres Usut Dugaan Korupsi Proyek SMP Unggulan Saruma

Sebarkan:
SMP Unggulan Saruma (Foto:Ar)
HALSEL, PotretMalut - Proyek pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP Negeri Unggulan Saruma di Desa Hidayat, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, terus memicu kontroversi.

Proyek ambisius bernilai puluhan miliar rupiah yang mengusung konsep mewah "sekolah bergaya Eropa" ini, resmi masuk dalam catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara, akibat temuan kekurangan volume pekerjaan senilai ratusan juta rupiah.

Program multitahun yang berjalan sejak 2022 dengan masa pengerjaan fisik 2023-2025 ini, sebelumnya sempat mendapat penolakan keras dari Komisi I DPRD Halmahera Selatan. DPRD sempat mendesak pemerintah daerah untuk menghentikan penganggaran karena dinilai memboroskan kas daerah tanpa memperlihatkan progres fisik yang signifikan.

Ironisnya, menjelang rencana peresmian pada tahun 2025 lalu, kondisi fisik bangunan megaproyek ini justru tampak memprihatinkan. Kerusakan struktural terlihat jelas di berbagai fasilitas sekolah. Dinding bangunan utama rengkah dan pecah-pecah serta mulai berlumut, pegangan tangga berbahan tembok retak, sejumlah keramik lantai pecah, dan tiang penyangga aluminium pada pintu masuk utama sudah dalam kondisi menganga.

Selain itu, area halaman kiri bangunan yang dipasangi paving block kondisinya sudah amblas dan bergelombang.

Berdasarkan data LHP BPK Maluku Utara Nomor 26/LHP/DJPKN/-VI.TER/PPD.03/12/2025 tertanggal 22 Desember 2025, proyek infrastruktur pendidikan ini dikerjakan oleh kontraktor pelaksana PT Citra Putera Laterang (CPLT) dengan nilai kontrak fantastis mencapai Rp34.944.369.873,00.

Masa kerja awal disepakati selama 180 hari kalender (5 Juli-31 Desember 2024) di bawah supervisi konsultan pengawas CV PC beserta tim internal Dinas Pendidikan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Kontrak ini mengalami beberapa kali perubahan (addendum), termasuk Addendum 04 untuk perpanjangan waktu hingga 30 April 2025. Proyek kemudian dinyatakan rampung 100% melalui skema Provisional Hand Over (PHO) pada 25 April 2025, yang berimplikasi pada pencairan seluruh anggaran senilai Rp34,9 miliar secara penuh kepada kontraktor.

Namun, kedok di balik kerusakan bangunan akhirnya terkuak saat tim auditor BPK menggelar pemeriksaan fisik lapangan pada 10 Oktober 2025. Melalui pengukuran ulang prestasi kerja, BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp137.524.570,14. Temuan ini resmi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik dan telah ditandatangani oleh PT CPLT.

Kepala Dinas Pendidikan Halmahera Selatan, Siti Khodijah, mengklaim bahwa PT CPLT telah mengembalikan uang kerugian tersebut ke kas daerah. Namun, Kadis justru menampik adanya temuan audit pada tahun pengerjaan 2025.

"2025 tidak ada temuan sama sekali. Yang ada 2023 dan sudah dikembalikan oleh penyedia," dalih Siti Khodijah saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Di sisi lain, pihak PT CPLT masih bungkam dan belum memberikan tanggapan resmi.

Melihat karut-marut megaproyek pendidikan ini,  Divisi Hukum dan HAM DPC Lembaga Investigasi Negara (LIN) Halmahera Selatan, Taufik A. Rahman, SH., angkat bicara. Taufik menyatakan bahwa kondisi fisik bangunan yang rusak parah sebelum digunakan adalah bukti nyata adanya indikasi pembiaran dan manipulasi dalam proses serah terima pekerjaan.

"Kami memandang kasus ini bukan sekadar masalah administrasi atau kekurangan volume biasa. Anggaran yang digelontorkan mencapai hampir 35 miliar rupiah dari uang rakyat, tetapi kualitas bangunan sekolah yang dihasilkan justru sangat memprihatinkan dan membahayakan keselamatan para siswa nantinya," ujar Taufik, Rabu (02/09/2026).

Ia juga menyoroti perbedaan klaim antara Dinas Pendidikan dengan fakta hukum di lapangan mengenai waktu pengembalian kerugian negara. Taufik mendesak agar aparat penegak hukum segera masuk melakukan penyelidikan tanpa harus menunggu pembenahan formalitas administrasi.

"Klaim sepihak dari Kadisdik yang menyatakan tidak ada temuan di tahun 2025, terkesan seperti upaya menutup-nutupi bobroknya pengawasan proyek ini. Kami mendesak Kejaksaan atau Polres Halsel untuk segera memeriksa PPK, PPTK, konsultan pengawas, serta Direktur PT Citra Putera Laterang," tegasnya.

Taufik mengingatkan bahwa pengembalian uang ke kas daerah sama sekali tidak menghapus perbuatan pidana jika unsur kesengajaan telah terpenuhi.

"Kami mengingatkan kepada semua pihak, pengembalian kerugian negara sebesar 137 juta rupiah itu tidak menghapus pidananya. Ada indikasi kuat terjadinya konspirasi atau mens rea (niat jahat) saat menandatangani PHO 100%, di mana bangunan yang jelas-jelas rusak dan kurang volume dipaksakan lolos agar anggaran cair penuh. Kami meminta Polres segera usut kasus ini," pungkasnya. (Ar/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini