JAKARTA, PotretMalut – Pernyataan Bupati Halmahera Utara, Piet Hein Babua, yang mempertanyakan mandat mahasiswa dalam menyuarakan persoalan Peraturan Daerah (Perda) Hilirisasi Kelapa menuai kritik.
Ketua Solidaritas Muda Indonesia Timur (SMIT), Mesak Habari, menilai sikap bupati tersebut memperlihatkan cara pandang yang sempit terhadap gerakan mahasiswa dan masyarakat sipil.
"Sejak kapan mahasiswa harus menjadi petani terlebih dahulu agar berhak membela kepentingan petani? Apakah mahasiswa harus menjadi nelayan untuk mengkritik kebijakan perikanan, menjadi buruh untuk bicara soal ketenagakerjaan, atau menjadi pejabat untuk mengkritik pemerintah?" tegas Mesak dalam keterangannya di Jakarta, Senin (28/9/2026).
Menurutnya, logika berpikir yang mempersoalkan mandat kepada mahasiswa adalah sebuah kekeliruan besar. Ia mengingatkan bahwa mahasiswa bukanlah lembaga penerbit surat kuasa, melainkan bagian utuh dari masyarakat sipil yang memiliki hak konstitusional untuk mengawasi jalannya pemerintahan.
"Mereka berhak membaca kebijakan, meneliti dampaknya, lalu mengkritik kekuasaan. Kalau setiap kritik harus membawa surat mandat, demokrasi akan menyusut menjadi urusan administrasi," sindirnya.
Mesak meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara untuk fokus pada substansi masalah daripada sibuk mencari tahu siapa yang memberikan mandat kepada mahasiswa. Persoalan mendasar yang harus dijawab adalah dampak nyata dari Perda Hilirisasi Kelapa terhadap nasib para petani lokal.
"Apakah Perda Hilirisasi Kelapa benar-benar memperkuat posisi tawar petani atau justru mempersempit pilihan pasar mereka? Jika hilirisasi benar-benar menyejahterakan petani, buktikan dengan angka!" Tegasnya.
Ia mendesak pemerintah untuk bersikap transparan dengan membuka data ke publik, mulai dari perbandingan harga kelapa sebelum dan sesudah Perda, peta rantai pasok, identitas pembeli, hingga siapa pihak yang paling menikmati nilai tambah dari kebijakan tersebut.
Mesak mengingatkan bahwa produk hukum daerah bukanlah sesuatu yang anti-kritik.
"Jangan meminta rakyat percaya hanya karena sebuah kebijakan sudah disahkan menjadi Perda. Perda bukan kitab suci dan kebijakan bukan benda sakral. Keduanya tetap boleh dikritik, diuji, dan dievaluasi." jelasnya
Di akhir pernyataannya, Ketua SMIT ini menekankan bahwa esensi dari demokrasi adalah menjaga hak warga negara untuk tetap bersuara dan menguji kebijakan publik.
"Pemerintah tidak perlu sibuk mencari siapa yang memberi mahasiswa surat mandat. Sebab, demokrasi bukan hanya soal siapa yang berkuasa, tetapi demokrasi juga soal siapa yang masih boleh bertanya ketika kekuasaan merasa paling benar," pungkasnya. (Red)
