Bawaslu dan KPU Terapkan Protokol Covid-19

Sebarkan:
Rapat koordinasi Bawaslu dan Sekda Helmi Surya Botutihe di ruang rapat Sekda (istimewa)
LABUHA - Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan akan menerapkan protokol Covid-19 pada saat melakukan pengawasan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Protokol Covid-19 ini juga berlaku bagi 30 Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Bawaslu sendiri sudah berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas Covid-19.
"Tadi kami sudah berkoordinasi dengan gugus tugas di ruang rapat Sekda." kata Ketua Bawaslu Kahar Yasim, Kamis 18/6/2020,
Dari hasil koordinasi dengan Ketua IV gugus tugas Covid-19 Helmi Surya Botutihe, pihak Bawaslu diperintahkan melaksanakan kegiatan pengawasan dengan mengacu pada protokol Covid-19. Salah satu poin penting yang dibicarakan yaitu perjalanan tugas bagi tiga pimpinan Bawaslu pada saat tahap pemilihan berlangsung."
"Jadi kami sudah tidak lagi menggunakan surat keterangan dari tim gugus. Kami dari Bawaslu hanya menggunakan surat tugas dari pimpinan (Ketua Bawaslu) dan identitas diri saja." tutur Kahar
Sementara untuk kegiatan seperti pertemuan atau rapat dengan jajaran Bawaslu di Kecamatan itu dibatasi paling sedikit 10 atau paling banyak 20 orang. Sedangkan kegiatan yang dilakukan  di lapang terbuka maka wajib disampaikan kepada tim gugus tugas.
"Agar ada protap dari gugus tugas Kabupaten ke gugus tugas kecamatan." ujar Kahar.
Helmi Surya Botutihe sendiri mengaku, bahwa pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan KPU dan Bawaslu membicarakan penerapan protokol Covid-19 dalam pelaksanaan pemilihan. Protokol Covid-19 yang akan dilakukan Bawaslu dan KPU yaitu jaga jarak, tidak membuat kerumunan dan selalu cuci tangan.
"Sehingga pemilihannya sukses kasus positif tidak bertambah, karena potensi-potensi kearah itu akan banyak karena banyak kerumunan." cetus Ketua IV gugus tugas Covid-19 Helmi Surya Botutihe.
Helmi juga menegaskan, Bawaslu dan KPU sendiri sudah tidak lagi menggunakan surat keterangan dari tim gugus tugas Covid-19 ketika melakukan kegiatan di Kecamatan. Kedua lembaga ini diberikan kelonggaran menggunakan surat tugas dari masing-masing Ketua. Namun, surat tugas dari masing-masing Ketua tingkat Kabupaten itu tidak berlaku bagi Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Maluku Utara pada saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Halmahera Selatan. Sebab sesuai edaran Bupati Bahrain Kasuba siapapun yang datang dari luar Kabupaten Halsel wajib menunjukkan surat keterangan hasil rapid test.
"Siapa saja dari luar Halsel wajib memiliki surat rapid test jangan hanya surat tugas." tutup Helmi. 
(BuWas)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini