10 Polsek di Polda Malut Tidak Lagi Menangani Perkara

Sebarkan:
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Adip Rojikan. (Istimewa)

HALSEL - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan Surat Keputusan dengan Nomor : Kep/613/III/2021 tertanggal 23 Maret 2021 tentang penunjukan Kepolisian Sektor atau Polsek hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).

Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Adip Rojikan, membenarkan surat keputusan Kapolri. Menurut Adil, Kapolri telah mengeluarkan keputusan terkait Polsek di seluruh jajaran Polri yang ditunjuk hanya fokus pada Harkamtibmas.

"Tidak lagi menangani perkara atau kasus" kata Kombes Pol Adip dalam keterangan persnya, Selasa 30/3/2021.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari program Kapolri yakni menuju Polri yang Presisi, dimana Polri dituntut menjadi Polri yang Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan. Oleh karena itu Polri mengeluarkan Keputusan beberapa Kantor Kepolisian Tingkat sektor tidak lagi menangani kasus, akan tetapi dilimpahkan di Polres sesuai dengan persyaratan yang sudah ditentukan.

"Polsek jajaran Polda Maluku Utara yang ditunjuk fokus Harkamtibmas yakni berjumlah 10 Polsek di 7 Polres yang ada di Maluku Utara", ujar Adip.

10 Polsek tersebut yakni, Polsek Pelabuhan A. Yani Polres Ternate, Polsek Sanana Polres Kepulauan Sula, Polsek Bacan Timur dan Polsek Pulau Bacan Polres Halsel, Polsek Tidore, Tidore Selatan dan Utara Polres Tikep, Polsek Weda Polres Halteng, Polsek Tobelo Polres Halut dan Polsek Jailolo Polres Halbar.

"10 Polsek tersebut hanya fokus dalam pemeliharaan Kamtibmas, dan untuk penanganan kasus dilimpahkan ke Polres masing-masing, dikarenakan lokasi Polsek tersebut berdekatan dengan Polres sehingga dalam penanganan perkara agar lebih dimaksimalkan di Polres," cetusnya.

Adip menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Kapolri tersebut juga, setiap Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan tugasnya selalu mempedomani  Surat Kapolri Nomor : B/1092/II/REN.1.3/2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu.

Dan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Kapolri tersebut, Polda Maluku Utara dan seluruh jajaran siap melaksanakan perintah tersebut.

"Polda Maluku Utara dan jajaran siap, bersama-sama dengan stakeholder dan instansi terkait Polri siap dalam Harkamtibmas dan penegakkan hukum di wilayah Maluku Utara," ungkapnya.

Lanjut Adip, Polda Maluku Utara juga menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat, pemangku kepentingan untuk sama-sama, bahu membahu dalam menjaga situasi Kamtibmas bersama-sama dengan Polri. (Buwas/PM)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini