Pembangunan Rabat beton atau setapak di Desa Ake Jailolo Kecamatan Kayoa Utara |
PotretMalut - Ketua Bidang Komunikasi LSM Mitra Publik Provinsi Maluku Utara Ajis Abubakar menilai pembangunan Rabat beton atau setapak di Desa Ake Jailolo Kecamatan Kayoa Utara Diduga Kuat Asal Jadi
Menurutnya, pembangunan tersebut Tidak sesuai dengan RAB, bahkan rabat beton atau setapak tidak mengunakan Batu kerikil tetapi mengunakan Batu mangga atau Onderla semntara di RAB harus mengunakan Batu kerikil.
"Untuk memperkuat landasan Rabat Beton harus mengunakan campuran empat satu atau pasir empat semen satu, tetapi yang di gunakan enam satu atau Pasir enam, semen satu, " ungkap Ajis keada wartawan, Jumat, (15/12/2023)
Ajis mengemukakan Rabat beton tersebut tidak mengutamakan Azas Transparansi Publik karena tidak mencantumkan Papan Proyek sehingga masyrakat Desa setempat tidak mengetahui besaran anggaran pembengunan.
Olehnya itu diduga kuat terdapat adanya unsur korupsi sebagaimana yang di amantkan dalam UU No 20 Tahun 2001 atas perubahan UU No 31 Tahun 1998 Tentang Tindak Pidana Kejahatan Korupsi.
Selain pembangunan Rabat beton ada juga dugaan tindakan perbuatan melawan kukum seperti Pengadaan Bodi Desa yang di anggarkan melalui dana Desa Tahun Anggaran 2018, tidak diprioritaskan untuk kepentingan masyarakat Desa tetapi di gunakan untuk mobilisasi kepenting Bisnis kopra Kepala Desa Ake Jailolo.
"Kami meminta kepada lembaga Auditor seperti Inspektorat Halmaher Selatan dan BPKP Provinsi Maluku Uatara segera membentuk Tim Audit terkait dengan permasalahan yang ada di Desa Ake Jailolo, " tegasnya.
Pihaknya juga mendesak Kepada Bupati Halmahera Selatan apa bila terdapat ada temuan maka segera mencopt Kepala Desa Ake jailolo atas perbuatan dan tindakan yang tidak terpuji. (**)