PT NKA Tegaskan Kepemilikan Izin IPPKH dan Jaminan Reklamasi

Sebarkan:
Istimewa
HALTIM, PotretMalut - PT Nusa Karya Arindo (NKA), menegaskan telah memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan telah menempatkan Jaminan Reklamasi (Jamrek) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penegasan ini disampaikan, usai pemberitaan beberapa media berita yang menyatakan, beoperasinya PT NKA tanpa IPPKH, dan jaminan reklamasi pasca tambang.

Corporate Secretary dan Legal Manager PT NKA, Welyanson Situmorang menyebutkan, PT NKA merupakan salah satu perusahaan yang taat hukum dan peduli lingkungan, tentu telah memastikan seluruh perizinan dan kewajiban telah terpenuhi sebelum beroperasi.

IPPKH milik PT NKA, diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) antara lain dengan Nomor: SK PPKH OP 20/MENLHK/SETJEN/PLA.0/8/2023, SK PPKH OP 902/ MENLHK/SETJEN/PLA.0/8/2023, dan SK PPKH OP917/MENLHK/SETJEN/PLA.0/8/2023.

"Ini memberikan legalitas bagi perusahaan untuk melakukan kegiatan di kawasan hutan sesuai dengan rencana kerja yang telah disetujui," Welyanson, Jumat (12/09/2025).

Selain IPPKH, Ia menyebutkan PT NKA juga telah menempatkan Jaminan Reklamasi yang telah diverifikasi dan tercatat secara resmi, dengan Nomor: T-387/MB.07/MEM.B/2023.

"Penempatan jaminan ini, merupakan bukti nyata komitmen perusahaan dalam melakukan reklamasi dan pemulihan lahan pasca tambang sebagai bagian dari Good Mining Practice," terangnya.

Welyanson berharap, dengan klarifikasi ini, masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan akurat, sekaligus mempertegas bahwa perusahaan selalu beroperasi dengan memperhatikan aspek legalitas, lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.

"PT NKA juga terus berkomitmen pada praktik pertambangan yang berkelanjutan serta memberikan kontribusi positif bagi masyarakat sekitar," pungkasnya. (Tim/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini