Puluhan Tambang di Halteng Diketahui Tak Bayar Pajak

Sebarkan:
Riswan Sanun, Ketua Umum PP Formapas Maluku Utara
JAKARTA, PotretMalut - Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP Formapas Malut) menyoroti temuan Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Provinsi Maluku Utara, terkait potensi pajak dari sektor pertambangan yang nilainya cukup besar, namun realisasi pembayarannya masih sangat rendah.

Berdasarkan data Bapenda Provinsi Maluku Utara, sejumlah perusahaan tambang tercatat memiliki kewajiban Pajak Galian (PBG) dan Pajak Air Permukaan (PAP). Namun, hingga saat ini kewajiban tersebut belum disetorkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua Umum PP Formapas Maluku Utara,  Riswan Sanun, mendesak puluhan perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Tengah, untuk segera melunasi kewajiban pajak daerah yang hingga kini belum dibayarkan. 

Riswan menegaskan, pajak daerah merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi setiap perusahaan yang memanfaatkan sumber daya alam.

Ia menyebutkan, kewajiban pajak perusahaan tambang telah diatur dalam berbagai undang-undang dan Peraturan Pemerintah (PP). Untuk itu pihak perusahaan harus patuh dan menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan baik.

"Perusahaan harus menunaikan kewajiban membayar pajak kepada daerah, tidak ada alasan apapun karena itu kewajiban hukum. Aktivitas produksi terus berjalan dan mengasilkan keuntungan yang maksimal, maka kewajiban pajak juga harus ditunaikan. Ini menyangkut hak daerah yang mesti dipenuhi pihak perusahaan," tutur Riswan, Jumat (16/01/2025).

Sektor pertambangan, terutama di Halmahera Tengah, memiliki potensi besar dalam menopang Pendapatan Asli Daerah (PAD), untuk mendukung pembiayaan pembangunan, infrastruktur, serta peningkatan pelayanan publik. Perusahaan jangan hanya berfikir meraup keuntungan yang besar, tetapi harus ikut terlibat dalam proses pembangunan daerah.

"Kalau semua perusahaan patuh dan jalankan kewajiban dengan baik, maka dampaknya sangat besar bagi daerah. Faktanya, masih banyak perusahaan yang belum tertib dalam kewajiban pajaknya," sebut Riswan.

Beberapa perusahaan yang beroperasi di Halmahera Tengah, tercatat belum melakukan pembayaran pajak daerah dan kolom nilai terbayar masih tercatat nol yaitu: PT Arai Kencana, PT Andalan Metal Industry, PT Angel Nickel Industry (sebagian unit), PT Blue Spark Energy, PT Cosan Metal Industry, PT Damai Air Indonesia, PT Debonair Nickel Indonesia, PT Eternal Nickel Industry, PT Gourmet Nusantara Catering, PT Guang Ching Nickel Cobalt, PT Huafei Nickel Cobalt, PT Huake Nickel Indonesia, PT Huaxing Refining Indonesia, PT Huayue New Material, PT Infinitech Industry, PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), PT Jade Bay Metal Industry, PT Ji Long Metal Industry, PT Jaman New Energy, PT Jaya Metal Industry, PT Kao Kao Smelters, PT Kemajuan Aluminium Industry, PT Langit Metal Industry, PT Lancoh Metal Industry, serta PT Lasting East Energy.

Riswan mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwajib, dan Kementerian ESDM agar memberikan sangsi hukum yang tegas terhadap sejumlah perusahaan tambang yang terkesan bandel dan tidak memenuhi kewajiban pajaknya.

"Apabila tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan, maka Kementerian ESDM wajib mencaput Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan-perusahaan tambang terkait," pungkasnya. **

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini