![]() |
| Kantor BPKAD Halmahera Tengah |
Dalam laporan tersebut, BPK menyoroti keberadaan perkebunan kelapa seluas kurang lebih 11 hektare, yang berada di bawah pengawasan Dinas Pertanian Kabupaten Halmahera Tengah.
Kebun yang selama ini dikelola oleh masyarakat dengan pembinaan dari Bidang Perkebunan itu, diketahui belum tercatat secara jelas sebagai aset daerah. Hingga akhir pemeriksaan, status kepemilikan aset tersebut belum dapat dipastikan secara administratif.
Selain itu, pengelolaan kebun dilakukan dengan sistem bagi hasil, yakni 50 persen untuk Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dan 50 persen untuk masyarakat sebagai pekerja. Namun, mekanisme pembagian tersebut tidak didukung dengan perjanjian kerja sama tertulis.
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Bidang Aset Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halmahera Tengah, Ahmad Harindah, SE., M.Ec.Dev, menyatakan bahwa tanah Eks PNP XXVIII Tilope secara yuridis atau de jure maupun de facto, harus diakui sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah.
Menurutnya, secara yuridis tanah tersebut menjadi hak Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1990 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah.
"UU Nomor 6 Tahun 1990 Pasal 12 ayat 1 huruf b, mengamanatkan bahwa untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Halmahera Tengah, Gubernur Maluku mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah berupa tanah, bangunan, barang bergerak maupun barang tidak bergerak lainnya yang sebelumnya dikuasai Pemerintah Provinsi Maluku dan berada dalam wilayah Halmahera Tengah," jelas Ahmad, Selasa (10/03/2026).
Ia mengakui, pada saat itu proses penyerahan tersebut belum sepenuhnya ditindaklanjuti dengan dokumen administrasi penyerahan aset.
Meski demikian, secara de facto lahan tersebut selama ini berada dalam penguasaan dan pengelolaan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah. Di lokasi tersebut juga terdapat sejumlah bangunan milik Pemda, seperti kantor, perumahan, bangunan kandang, pagar, serta fasilitas lainnya yang telah dibangun pemerintah daerah dan tercatat sebagai aset.
"Salah satu dokumen yang menjadi dasar adalah SK Bupati Halmahera Tengah Nomor 525/KEP/46.a/2005 tentang Penetapan Pengelola Eks Kebun PNP Tilope di Kecamatan Weda," tambahnya.
Terkait temuan BPK mengenai pengelolaan aset yang belum sepenuhnya tertib, Pemda Halmahera Tengah mengakui masih terdapat sejumlah kekurangan pada aspek administrasi dan penatausahaan aset.
Hal tersebut, kata Ahmad, menjadi catatan penting sekaligus pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah, untuk melakukan pembenahan.
"Memang masih ada beberapa hal pada aspek administrasi yang belum sepenuhnya tertib. Ini menjadi catatan penting bagi Pemda untuk dilakukan pembenahan dan penertiban dalam pengelolaan aset," tutupnya. (Calu/red)
