Delapan Usaha MBLB di Halteng Belum Berizin, Bapenda Belum Tetapkan Pajak

Sebarkan:
Kasubid penetapan dan keberatan Bapenda Halmahera Tengah, Abdullah
HALTENG, PotretMalut - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan delapan usaha Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau galian C di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, beroperasi tanpa izin resmi.

Temuan ini diperoleh setelah BPK melakukan pemeriksaan dokumen perizinan dan verifikasi lapangan pada 23–24 Oktober serta 4 November 2025.

Delapan usaha ilegal tersebut tersebar di beberapa wilayah, antara lain Desa Loleo, Desa Wairoro Indah, Desa Nusliko, Desa Peniti, Desa Lelilef Waibulan, dan Desa Air Salobar. Dari total delapan temuan, tujuh usaha saat ini dilaporkan masih dalam proses pengurusan dokumen. Sementara itu, satu usaha galian yang berlokasi di Desa Air Salobar, Kecamatan Weda Selatan, diketahui belum mengajukan perizinan sama sekali ke pemerintah.

Kasubid penetapan dan keberatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Halmahera Tengah, Abdullah, mengonfirmasi bahwa status hukum yang belum jelas ini membuat daerah kehilangan potensi pendapatan. Pemerintah daerah berkomitmen tidak akan menarik pungutan sebelum legalitas usaha terpenuhi.

"Selama belum ada izin, berarti belum ada penetapan pajak," ujar Abdullah pada Senin (08/06/2026).

Selain sektor pertambangan rakyat, Bapenda Halmahera Tengah juga belum menarik pajak dari Wisma Hotel IWIP. Penundaan ini terjadi karena fasilitas akomodasi tersebut terpantau belum membuka layanannya secara komersial kepada publik.

"Kalau sudah dikomersialkan, maka akan ditetapkan pajak. Namun saat ini belum beroperasi secara komersial," pungkas Abdullah.

Catatan BPK ini menegaskan perlunya percepatan penataan regulasi di sektor galian. Jika aktivitas tanpa izin terus dibiarkan, daerah akan terus kehilangan peluang optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak. (Calu/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini