FGMHT Desak Copot Manajer Unit PLN Weda Usai Temuan BPK

Sebarkan:
Ketua FGMHT, Rizal Damola
HALTENG, PotretMalut - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas konsumsi tenaga listrik di Kabupaten Halmahera Tengah memicu reaksi keras dari kalangan mahasiswa.

Ketua Forum Gerakan Mahasiswa Halmahera Tengah (FGMHT), Rizal Damola, mendesak Direksi PT PLN Persero dan jajaran PLN Maluku Utara segera mencopot Manajer Unit PLN Weda, Rio Jefri Pasaribu, dari jabatannya.

Desakan tersebut menyusul temuan BPK yang mengungkap bahwa penerimaan PBJT listrik yang dipungut PLN hanya diketahui dari mutasi rekening yang masuk ke kas daerah tanpa didukung laporan rekapitulasi tagihan listrik. Akibatnya, pemerintah daerah tidak memiliki data yang memadai untuk memverifikasi jumlah pelanggan, nilai konsumsi listrik, dasar pengenaan pajak, maupun besaran pajak yang dipungut dan disetorkan.

Padahal, berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA), penerimaan PBJT listrik mencapai Rp7,57 miliar pada tahun 2024 dan Rp7,03 miliar hingga September 2025. Total penerimaan yang telah mencapai sekitar Rp14,61 miliar itu dinilai harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan transparan kepada publik.

Rizal menilai, temuan BPK tersebut merupakan bukti lemahnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak listrik yang dipungut dari masyarakat. Menurutnya, Direksi PLN tidak boleh menutup mata terhadap persoalan yang berpotensi merugikan pendapatan daerah tersebut.

"Kami mendesak Direksi PT PLN (Persero) dan PLN Maluku Utara segera mengevaluasi dan mencopot Manajer Unit PLN Weda, Rio Jefri Pasaribu. Temuan BPK menunjukkan bahwa setoran pajak listrik miliaran rupiah tidak didukung data yang memadai untuk diverifikasi. Ini persoalan serius yang harus dipertanggungjawabkan," tegas Rizal, Selasa(23/06/2026).

Menurutnya, pajak listrik yang dibayarkan masyarakat merupakan hak daerah yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Karena itu, tidak tersedianya laporan rekapitulasi tagihan listrik sebagai dasar verifikasi penerimaan PBJT tidak dapat dianggap sebagai persoalan administratif biasa.

FGMHT juga mendesak Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Maluku Utara untuk mengawasi dan menindaklanjuti temuan tersebut, guna memastikan adanya perbaikan tata kelola dan pertanggungjawaban yang jelas dari pihak PLN.

"Jangan sampai miliaran rupiah pajak yang dipungut dari masyarakat hanya diketahui melalui mutasi rekening tanpa dokumen pendukung yang jelas. Direksi PLN harus bertindak tegas. Jika terbukti lalai, Rio Jefri Pasaribu harus dicopot dari jabatannya sebagai Manajer Unit PLN Weda," pungkasnya. (Calu/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini