PWI Halsel Resmi Laporkan Pengelola Kusu Island Resort ke Polisi

Sebarkan:
Pengurus PWI Halsel Saat Memasukkan Laporan
HALSEL, PotretMalut - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Halmahera Selatan, resmi melaporkan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Austria bernama Barbara bersama pihak pengelola Kusu Island Resort ke Polres Halmahera Selatan pada Senin, (27/07/2026). 

Laporan ini dipicu oleh dugaan tindakan menghalangi tugas jurnalistik terhadap jurnalis yang sedang melakukan peliputan.

Aduan hukum tersebut resmi terdaftar dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) Nomor STPL/422/VII/2026/SPKT pada pukul 15.00 WIT.

Ketua PWI Halmahera Selatan, Samsudin Chalil, memimpin langsung pelaporan tersebut dengan didampingi Sekretaris PWI Sadam Hadi, beserta jajaran pengurus organisasi.

Samsudin Chalil menegaskan, tindakan Barbara yang menolak wawancara, serta melarang pengambilan foto dan video oleh jurnalis bernama Asbar Ikram di kawasan resort, merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum.

Menurutnya, kerja pers sepenuhnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Kami secara kelembagaan berharap atensi Pak Kapolres, agar mengusut kasus ini secara transparan. Langkah hukum ini kami ambil sebagai bagian dari upaya mendukung dan menjunjung tinggi kemerdekaan pers di wilayah Halmahera Selatan," ujar Samsudin.

PWI Halmahera Selatan mendesak tim penyidik untuk memproses laporan ini dengan mengacu pada Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999.

Pasal tersebut memuat sanksi pidana tegas bagi siapa saja yang secara melawan hukum sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik.

"Langkah hukum ini menegaskan komitmen organisasi dalam memberikan perlindungan penuh bagi jurnalis di lapangan," pungkasnya. (Ar/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini