![]() |
Kadis Perkim Halsel, Ahmad Hadi |
LABUHA -
Rumah Susun (Rusunawa) sebanyak 42 unit, yang rencananya dibangun ditahun 2018
ini, tampaknya menuai kendala. Buktinya,
lahan yang harusnya sudah disiapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten
Halmahera Selatan (Halsel) hingga saat ini belum tuntas.
Bahkan,
anggaran pembangunan Rusunawa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja
Negara (APBN), terancam dibatalkan jika proses lahan tidak dapat dituntaskan
sesuai dengan batas waktu yang diberikan oleh Kementrian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (PU Pera) dalam minggu ini,
karna sampai saat ini lahan yang disiapkan sebelumnya di Desa Marabose
Kecamatan Bacan dan dialihkan ke Desa Panamboang Kecamatan Bacan Selatan, harus
disertai dengan Surat Keterangan dari Agraria Tataruang dan Badan Pertanahan
Nasional (ATBPN) Kabupaten Halsel, Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perkim
Halsel Ahmad Hadi, kepala sejumlah wartawan.
Hal
tersebut, Ahmad Hadi, berharap kepada instansi terkait yang memiliki kewenangan
terkait dengan pembebasan lahan, agar mempercepat proses pembebasan lahan
untuk pembangunan Rusunawa. Sehingga tidak ada kendala untuk kegiatan
pembangunan Rusunawa.
Sementara
Kabit Asset BPKAD Halsel, Samsi Subur dikonfirmasi mengatakan pihaknya telah
menyediakan lahan baru di daerah Panamboang yang sebelumnya di Desa Marabose.
Namun, dirinya mengakui tinggal dari
Badan Pertanahan yang mengrluarkan sertifikat, setelah perhitungan PNPBP,
meskipun demikian Ia menyarankan bahwa dokumen dukungan yang harus dibawa ke
kementrian cukup dengan pernyataan kepemilikan dari Bupati Halsel Bahrain
Kasuba. “Pernyataan bupati atas kepemilikan aset, tanah yg Ada di panambuang,
itu dulu dibawah kementrian sudah cukup,” kata Samsi (snr)