![]() |
Oleh: Tamrin Haji Hasim(Anggota DPRD Halmahera Selatan)
Rumah sakit adalah tempat orang datang membawa harapan. Ada yang mengantar orang tua untuk berobat, ada yang menemani anaknya menjalani pemeriksaan, dan ada pula yang tiba dalam keadaan darurat. Di tengah situasi seperti itu, urusan parkir mungkin tampak sederhana. Namun, bagi keluarga pasien, kemudahan masuk, keamanan kendaraan, dan kepastian akses menuju ruang pelayanan merupakan bagian dari pengalaman memperoleh pelayanan kesehatan.
Karena itulah polemik rencana penataan dan pengelolaan parkir di RSUD Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan, patut dibaca dengan jernih. Kita tidak bisa menutup mata terhadap kendaraan yang terparkir tidak teratur dan berpotensi menghambat lalu lintas di lingkungan rumah sakit. Akan tetapi, kita juga tidak boleh mengabaikan kegelisahan masyarakat yang khawatir penataan tersebut akan berubah menjadi beban biaya baru. Kedua persoalan ini sama-sama nyata dan harus dijawab dalam satu kebijakan yang berpihak pada kepentingan publik.
Saya memandang penataan parkir sebagai kebutuhan yang tidak patut dipertentangkan dengan pelayanan. Jalur ambulance harus selalu bebas hambatan. Kendaraan pengantar pasien perlu memperoleh ruang berhenti yang aman. Pengunjung membutuhkan petunjuk yang jelas, petugas yang bertanggung jawab, serta pengawasan yang mencegah kehilangan kendaraan dan pungutan liar. Rumah sakit yang tertib bukan sekadar terlihat rapi; ketertiban itu harus membantu petugas bekerja dan memudahkan masyarakat mendapatkan pertolongan.
Namun, penataan parkir dan penetapan tarif bukanlah keputusan yang sama. Menata berarti mengatur ruang, pergerakan kendaraan, keselamatan, dan keamanan. Memungut tarif berarti mengambil pembayaran dari masyarakat berdasarkan suatu hubungan hukum yang harus dapat dijelaskan. Kebutuhan terhadap yang pertama tidak otomatis membenarkan yang kedua. Di titik inilah kebijakan perlu diuji secara terbuka, bukan hanya melalui pertimbangan teknis, tetapi juga melalui legalitas, keadilan, dan manfaatnya.
Rumah sakit tidak sama dengan pusat perbelanjaan. Pengunjung pusat perbelanjaan umumnya mempunyai pilihan untuk datang atau menunda kunjungan. Sementara itu, keluarga pasien sering kali tidak memiliki kemewahan untuk memilih waktu. Mereka bisa datang berkali-kali, menunggu berjam-jam, bahkan mendampingi pasien selama beberapa hari. Tarif yang terlihat kecil bagi sebagian orang dapat terasa berat bagi keluarga yang sedang menanggung biaya perjalanan, makan, dan kebutuhan pengobatan. Karena itu, ukuran keberhasilan pengelolaan parkir rumah sakit tidak semestinya berhenti pada jumlah tiket yang terjual atau besarnya penerimaan.
Dari sisi hukum, pemerintah daerah memiliki kerangka yang harus dipatuhi. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang dikenal sebagai UU HKPD, mengatur pajak daerah dan retribusi daerah. Ketentuan pelaksanaannya antara lain terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Pada tingkat daerah, terdapat Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Keberadaan regulasi tersebut penting, tetapi tidak cukup hanya disebutkan judulnya. Pemerintah harus memastikan objek layanan, dasar pemungutan, besaran tarif, dan mekanisme pengelolaan benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk lampiran dan setiap perubahannya.
UU HKPD mengenal penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan sebagai salah satu jenis pelayanan yang dapat menjadi objek retribusi jasa usaha. Meski demikian, ketentuan umum tersebut tidak berarti setiap area parkir di lingkungan fasilitas pemerintah dengan sendirinya dapat dikenai pungutan. Perlu dipastikan siapa pemilik atau penguasa lahannya, siapa yang menyediakan fasilitas, bagaimana kedudukan pengelola, dan ke mana penerimaan dicatat serta disetorkan. Jika pengelolaan melibatkan pihak ketiga, hubungan kerja sama, pembagian tanggung jawab, dan pengawasannya juga harus jelas. Kepastian ini melindungi masyarakat sekaligus melindungi rumah sakit dan pemerintah daerah dari persoalan hukum di kemudian hari.
Status RSUD sebagai Badan Layanan Umum Daerah atau BLUD juga tidak boleh dipahami secara keliru. Fleksibilitas pengelolaan keuangan BLUD dimaksudkan untuk memperbaiki mutu dan kesinambungan layanan, bukan memberikan kewenangan tanpa batas untuk menarik pembayaran. Kerangka pengelolaan BLUD antara lain diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018. Karena itu, setiap rencana penerimaan dari fasilitas penunjang perlu diperiksa berdasarkan karakter layanannya dan peraturan yang relevan. Orientasi utamanya harus tetap pelayanan kesehatan, bukan mengejar keuntungan dari orang yang sedang membutuhkan pertolongan.
Aksi penolakan masyarakat seharusnya tidak dipandang semata-mata sebagai hambatan. Ia adalah tanda bahwa ada pertanyaan yang belum terjawab dengan baik. Apa yang akan diperbaiki? Apakah masyarakat akan memperoleh keamanan dan kemudahan yang terukur? Mengapa model pengelolaan tertentu dipilih? Apakah ada alternatif yang lebih ringan bagi pasien dan keluarganya? Dialog yang sungguh-sungguh tidak boleh hanya menjadi ruang untuk menyampaikan keputusan yang telah final, melainkan kesempatan memperbaiki kebijakan sebelum diberlakukan.
Menurut saya, langkah yang lebih bijaksana ialah mendahulukan pembenahan tata parkir yang nyata: pemetaan kapasitas lahan, pemisahan jalur masuk dan keluar, perlindungan akses ambulance, penempatan petugas, pemasangan marka, serta pengaturan area antar-jemput pasien. Setelah itu, manajemen rumah sakit dan pemerintah daerah dapat memaparkan secara transparan kebutuhan biaya, pilihan pembiayaan, konsekuensi masing-masing skema, dan dasar hukumnya. Apabila pungutan dipandang perlu dan ternyata sah menurut aturan, desainnya harus tetap sensitif terhadap pasien gawat darurat, penyandang disabilitas, keluarga kurang mampu, dan pengunjung yang harus datang berulang kali.
Kebijakan publik yang baik tidak dibangun di atas pilihan sempit antara parkir berbayar atau parkir semrawut. Masih ada ruang untuk menata dengan lebih baik sambil mencari skema pembiayaan yang proporsional dan dapat dipertanggungjawabkan. Yang terpenting, masyarakat perlu mengetahui bahwa setiap rupiah yang dibayarkan, jika memang dipungut secara sah, memiliki dasar, tujuan, dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.
Pada akhirnya, perdebatan parkir RSUD Labuha bukan hanya soal kendaraan dan pintu masuk. Ini adalah ujian tentang bagaimana pemerintah memahami kata pelayanan. Pelayanan yang sejati tidak cukup hadir sebagai sistem yang tertib di atas kertas. Ia harus terasa dalam perjalanan pasien menuju ruang perawatan, dalam kelancaran ambulance, dalam rasa aman keluarga, dan dalam kepastian bahwa tidak ada beban yang dibebankan tanpa alasan dan landasan hukum yang sah.
Parkir boleh ditata, sistem boleh dibenahi, tetapi kepentingan pasien dan keluarganya harus tetap menjadi pusat setiap keputusan. Sebab, masyarakat datang ke rumah sakit untuk mendapatkan pelayanan kesehatan—bukan untuk menghadapi persoalan baru di pintu masuknya. ***
