![]() |
| Direktur PARADE Maluku Utara, Sahmar M. Zen |
Nurdin disinyalir memanfaatkan jabatan dan wewenangnya untuk meraup keuntungan pribadi hingga puluhan miliar rupiah dari aktivitas tambang ilegal yang hingga kini masih beroperasi di wilayah tersebut.
Direktur PARADE Maluku Utara, Sahmar M. Zen, mengungkapkan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh oknum Sekdes ini adalah dengan mematok setoran kepada kurang lebih 100 pengusaha tambang ilegal di Desa Kusubibi. Mereka diwajibkan menyetor masing-masing 60 kijang (karung) hasil tambang kepada Pemerintah Desa (Pemdes) melalui dirinya.
"Sebanyak 60 kijang yang diterima Pemdes Kusubibi jika dikalikan 30 hari maka terdapat 1.800 kijang dalam satu bulan. Jika dihitung dalam 1 kijang terdapat 1 ons emas, maka ada sekitar 1.800 gram emas per bulan yang nilainya mencapai Rp2 miliar," ujar Sahmar, Rabu (07/10/2026).
Sahmar menambahkan, praktik lancung ini diduga telah berlangsung selama dua tahun, selama Nurdin menjabat sebagai Sekretaris Desa.
"Jika dikalikan Rp2 miliar dalam satu bulan, maka selama menjabat Sekdes, Nurdin diduga sudah meraup keuntungan dari hasil tambang ilegal sebesar Rp48 miliar," tegasnya.
Melihat besarnya angka tersebut dan status Nurdin sebagai pejabat pemerintah, PARADE Maluku Utara mendesak agar aparat penegak hukum tidak hanya menggunakan Undang-Undang Minerba, tetapi juga menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sahmar menjelaskan, jeratan TPPU sangat beralasan jika pelaku terbukti berupaya menyembunyikan, menyamarkan, atau mengalihkan aset yang didapat dari hasil kejahatan tersebut ke dalam bentuk properti, kendaraan mewah, perhiasan, maupun dialirkan melalui perusahaan fiktif.
"Ada TPPU aktif yang ditujukan bagi penambang atau pemodal yang menyamarkan asal-usul kekayaannya. Sementara TPPU pasif ditujukan bagi pihak luar seperti penadah, keluarga, atau oknum tertentu yang menerima dan menikmati aliran dana yang diketahuinya berasal dari tambang ilegal," urai Sahmar.
Lebih lanjut, Sahmar menegaskan bahwa aktivitas ini sudah memenuhi unsur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena melibatkan penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara serta penyerobotan lahan negara secara masif yang merugikan perekonomian negara.
Oleh karena itu, pihaknya meminta komitmen serius dari aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus ini.
"Sekdes Kusubibi merupakan pejabat pemerintah. Aparat penegak hukum seperti Polres Halsel, Kejaksaan, dan PPATK harus menggunakan pasal kombinasi (Minerba dan TPPU) untuk membekukan rekening, serta menyita uang tunai maupun properti milik Sekdes Kusubibi yang didapat dari aktivitas tambang ilegal tersebut," tutup Sahmar. (Ar/red)
