Kepala Desa Marabose, Irham Hanafi, |
HALSEL,Potretmalut.com - Kegiatan pembangunan 162 unit
perumahan Rahmat Idola, di Desa Marabose Kecamatan Bacan, ternyata belum
memiliki dokumen lingkungan berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya
Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL). hal itu dibenarkan Iskandar Kamarullah, selaku
Kepala Bidang Penaatan Lingkungan Hidup (PPLH) Disperkim dan Lingkungan Hidup
Halsel.
Amatan sejumlah wartawan dilokasi kegiatan
pembangunan perumahan pada 22 Februari 2018, luasan lahan yang digunakan kurang
lebih diatas 5 hektar, namun tidak memiliki dokumen lingkungan. Padahal setiap
kegiatan yang berdampak maupun yang tidak berdampak wajib menyusun dokumen
lingkungan baik itu AMDAL, UKL-UPL maupun SPPL, berdasarkan skala yang diatur
dalam Peraturan Mentri Lingkungan Hidup No 05 tahun 2012.
Sedangkan kegiatan yang sudah berjalan dan
telah memiliki izin usaha tapi belum memiliki Dokumen Lingkungan wajib menyusun
Dokumen DELH dan atau DPLH yang telah disyaratkan dalam Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.P.102 /MENLHK /SETJEN/KUM.1/12/2016,
Berdasarkan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2009 pada pasal 109 yang berbunyi Setiap
orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling
sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 112 yang berbunyi Setiap pejabat
berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan
dan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72, yang
mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang
mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
Kata dia, apabila pihak Dinas Lingkungan
Hidup Kab. Halmahera Selatan tidak melakukan langkah–langkah maka dianggap
PEMBIARAN dan itu konsekuensi hukum dan masyarakat bisa melaporkan ke pihak
yang berwajib.
Sementara Kepala Desa Marabose, Irham
Hanafi, juga angkat bicara terkait dengan masalah tersebut, Dia menyarankan
kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Selatan agar segera melakukan
langkah langkah penghentian pekerjaan apabila pihak pelaku usaha belum memiliki
izin lingkungan seperti yang diatur dalam Peraturan Presiden No 27 Tahun 2012
tentang Izin lingkungan.
Lanjut dia, untuk menjaga keseimbangan,
kegiatan yang dilakukan oleh pelaku usaha agar wajib diketahui oleh lurah dan
masyarakatnya. Dibuktikan dengan Surat Pernyataan tidak keberatan dari
masyarakat sekitar dan surat Keterangan tidak sengketa dari Kelurahan setempat.
" Kami dari pemerintah desa juga berkewenangan menghentikan kegiatan
tersebut, jika tidak melengkapi dokumen lingkungan," tegas Irham (snr/red)