Tidak Miliki UKL UPL, Kades Ancam Hentikan Kegiatan Pembangunan

Sebarkan:


Kepala Desa Marabose, Irham Hanafi,


HALSEL,Potretmalut.com - Kegiatan pembangunan 162 unit perumahan Rahmat Idola, di Desa Marabose Kecamatan Bacan, ternyata belum memiliki dokumen lingkungan berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL). hal itu dibenarkan Iskandar Kamarullah, selaku Kepala Bidang Penaatan Lingkungan Hidup (PPLH) Disperkim dan Lingkungan Hidup Halsel.

Amatan sejumlah wartawan dilokasi kegiatan pembangunan perumahan pada 22 Februari 2018, luasan lahan yang digunakan kurang lebih diatas 5 hektar, namun tidak memiliki dokumen lingkungan. Padahal setiap kegiatan yang berdampak maupun yang tidak berdampak wajib menyusun dokumen lingkungan baik itu AMDAL, UKL-UPL maupun SPPL, berdasarkan skala yang diatur dalam Peraturan Mentri Lingkungan Hidup No 05 tahun 2012.

Sedangkan kegiatan yang sudah berjalan dan telah memiliki izin usaha tapi belum memiliki Dokumen Lingkungan wajib menyusun Dokumen DELH dan atau DPLH yang telah disyaratkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.P.102 /MENLHK /SETJEN/KUM.1/12/2016, Berdasarkan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN  2009 pada pasal 109 yang berbunyi Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 112 yang berbunyi Setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan dan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72, yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

 
Kata dia, apabila pihak Dinas Lingkungan Hidup Kab. Halmahera Selatan tidak melakukan langkah–langkah maka dianggap PEMBIARAN dan itu konsekuensi hukum dan masyarakat bisa melaporkan ke pihak yang berwajib.

Sementara Kepala Desa Marabose, Irham Hanafi, juga angkat bicara terkait dengan masalah tersebut, Dia menyarankan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Selatan agar segera melakukan langkah langkah penghentian pekerjaan apabila pihak pelaku usaha belum memiliki izin lingkungan seperti yang diatur dalam Peraturan Presiden No 27 Tahun 2012 tentang Izin lingkungan.

Lanjut dia, untuk menjaga keseimbangan, kegiatan yang dilakukan oleh pelaku usaha agar wajib diketahui oleh lurah dan masyarakatnya. Dibuktikan dengan Surat Pernyataan tidak keberatan dari masyarakat sekitar dan surat Keterangan tidak sengketa dari Kelurahan setempat. " Kami dari pemerintah desa juga berkewenangan menghentikan kegiatan tersebut, jika tidak melengkapi dokumen lingkungan," tegas Irham (snr/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini