Kordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Kota Ternate,"Rusly Saraha" |
TERNATE - Pemilihan kepala Daerah serentak
tahun 2020 se-Indonesia termasuk di Kota Ternate, Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kota Ternate telah menetapkan Daftar Pemilihan Sementara (DPS) berjumlah
115,880 tersebut sudah ditetapkan oleh KPU Kota Ternate pada Senin
kemarin.
Menurut Kordinator Divisi Pengawasan
dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Kota Ternate, Rusly Saraha saat di
konfirmasi di awak media Selasa 8/9/2020, menjelaskan bahwa. Dari angka DPS
115.880 jiwa tersebut jika di flashback
kembali pada data formulir model A-KWK yang pertama yakni sebanyak 143.030
jiwa. Berarti masih ada angka pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak
27.150 jiwa.
Selain itu, jika merujuk pada
data Bawaslu, maka angka TMS terbagi menjadi empat bagian, Angka paling
TMS ada pada kategori pemilih yang tidak ditemukan. kemudian disusul pemilih
yang pindah tempat (domisili), lalu pemilih yang meninggal dunia, serta yang
terakhir adalah adanya data ganda. Dari sisi itu sudah termasuk lumayan banyak.”ungkap
Dikatakan, setelah penetapan Daftar
Pemilih Sementara (DPS), selanjutnya. Akan masuk pada tahapan publikasi DPS
oleh jajaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan.
,“Jadi nanti KPU serahkan data ke PPS, kemudian PPS
publikasi DPS itu dari tanggal 19 sampai dengan 28 september 2020,” jelasnya.
Rusly berharap, pada tahapan itu
semua pihak baik tim, media, maupun masyarakat agar turut berpartisipasi untuk
mengawasi proses tersebut, termasuk menyampaikan laporan seperti pemilih yang
sudah memenuhi syarat namun belum terdaftar atau pemilih yang tidak memenuhi
syarat tapi terdaftar di DPS.
“Sehingga kita berharap proses penetapan Daftar Pemillih
Tetap (DPT) oleh KPU di bulan Oktober nanti angka-angka itu sudah bersih,”
pintahnya
Selanjutnya, mengenai rekomendasi
yang dikeluarkan Panwaslu Kecamatan Ternate Selatan terkait ada nama-nama yang
belum dicoklit. Rusly menjelaskan, rekomendasi itu sudah ditindaklanjuti oleh
PPK setempat. “Sudah ada perbaikan berita acara rapat pleno pada tingkat PPK
dan sudah lakukan perbaikan dengan mengcoklit kembali beberapa pemilih yang
belum dicoklit.”(red)