Koperasi TKBM Pelabuhan Ahmad Yani Ternate Tolak Rancangan Permenaker

Sebarkan:

Kadisnaker Kota Ternate menerima aspirasi Koperasi TKBM

TERNATE, PotretMalut - Rancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI tentang Perlindungan Kerja Bagi Tenaga Kerja Bongkar Muat nampaknya mendapat penolakan dari Koperasi TKBM Pelabuhan seluruh Indonesia.

Aksi penolakan pasal 4 rancangan Permenaker oleh koperasi TKBM telah berlangsung di beberapa daerah sejak 29/01 kemarin.

Pada Rabu, (31/01/2024) TKBM Pelabuhan Ahmad Yani Kota Ternate menggelar aksi unjuk rasa penolakan di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate.

Wakil Ketua TKBM Kota Ternate, Irfan M. Saleh mengatakan, aksi yang digelar untuk menolak pasal 4 dalam rancangan Permenaker tersebut. 

"Dalam pasal 4 itu sangat memungkinkan badan usaha selain koperasi TKBM untuk berusaha di sektor pelabuhan," ungkapnya.

Irfan menyebutkan, jika Permenaker itu disahkan menjadi peraturan, dapat terjadi konflik di pelabuhan. Karena itu, pihaknya menolak keras rancangan Permenaker tersebut.

Irfan menegaskan, jika pemerintah mengesahkan rancangan tersebut menjadi peraturan, akan terjadi mogok secara nasional oleh koperasi TKBM Pelabuhan seluruh Indonesia.

"Ini bukan penolakan biasa-biasa, jika rancangan Permenaker ini menjadi sebuah Peraturan, koperasi TKBM Pelabuhan seluruh Indonesia akan aksi mogok secara nasional," tegasnya.

Koperasi TKBM Pelabuhan Ahmad Yani meminta perubahan terhadap pasal 4, sehingga tidak ada badan usaha selain koperasi yang berbadan hukum dan teregistrasi di induk koperasi TKBM 

"Kami meminta Pemerintah agar tidak mengeluarkan peraturan seperti ini, karena nanti berdampak kepada kita semua. Pemerintah pusat harus merubah pasal 4 tersebut, kalau boleh tidak usah ada badan usaha selain koperasi yang berbadan hukum yang teregistrasi di induk koperasi TKBM," tambah Irfan.

Sementara Kepala Disnaker Kota Ternate, Nuraini Nawawi menuturkan, aksi dari TKBM akan disampaikan ke Walikota untuk melihat kembali tuntutan para pekerja TKBM. 

Nuraini menyebutkan, akan menyampaikan aspirasi dari TKBM yang mampu melihat pasal yang menurut mereka tidak rasional ke Walikota hari ini, sebelum dilanjutkan ke Kementerian.

"Setelah disampaikan ke Walikota, kita akan tindaklanjuti ke Kementerian Koperasi, pasti kita kawal sampai ke Kementerian," pungkasnya. (Mail/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini