![]() |
| Istimewa |
Pemanggilan terhadap politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini, untuk diperiksa terkait dugaan kasus korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Maluku Utara periode 2019-2024.
Dalam kasus yang menjadi sorotan publik ini, nilai korupsinya ditaksir mencapai Rp 139.277.205.930. Anggaran tersebut bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2019 hingga 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, menyebutkan, penyidik tengah menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Ketua Deprov Kuntu Daud, yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara.
"Saudara Kuntu Daud akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Jadwalnya segera ditentukan oleh tim penyidik," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (05/03/2026).
Terkait perhitungan kerugian negara dalam kasus ini, Juru bicara Kejati Malut itu menjelaskan, saat ini penyidik masih fokus pemeriksaan sejumlah pihak.
"Untuk saat ini penyidik masih fokus pada pemeriksaan saksi-saksi. Soal perhitungan kerugian negara tentu akan mengarah ke sana, tetapi masih dalam proses," pungkasnya. (tim/red)
