![]() |
| Muhammad Ali Asyhur |
Dasar Hukum UUD 1945 Pasal 33
Ayat 1 : Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
2 : Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3 : Bumi air dan seluruh kekeyaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan diperuntuhkan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat.
4 : Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efesiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Bunyi kalimat yang tercantum didalam Pasal 33 UUD 1945 diatas, merupakan landasan fundamental konstitusional perekonomian Indonesia. selain itu, dapat digunakan sebagai tafsir sosial atas kenyataan masyarakat, untuk menuntut hak kedaulatan dan keadilan dalam bentuk pengelolaan sumber daya alam.
Demi mewujudkan perekonomian Indonesia yang bermakna "Demokrasi Ekonomi" dengan prinsip kekeluargaan, dimana negara menguasai cabang produksi penting dan seluruh isi kekayaan alam yang terkandung didalamnya diperuntuhkan sebesar besarnya kemakmuran rakyat serta menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. pengelolaan sumber daya alam oleh negara bukan sekedar kepentingan individualisme atau kepentingan swasta, melainkan untuk kepentingan bersama.
Negara Polis Menurut Aristoteles tertuang dalam bukunya "Politica atau Politics", memandang negara sebagai persekutuan, berdaulat, bukan sekedar pelindung individu melainkan sarana mencapai tujuan hidup bersama.
Pandangan ini dibagi menjadi empat bagian utama dalam konsep negara antara lain Tujuan Negara (Kebaikan Bersama) : Mendidik warga negara agar hidup berbudi luhur dan mencapai kebahagian tertinggi (eudaimonia). Negara Hukum (Constitutional State) : Negara yang diperintah oleh konstitusi dan kedaulatan hukum, bukan oleh keinginan penguasa semata. Pemerintahan Yang Baik : didasarkan pada kepentingan umum, Monarki/Basileus (satu orang), Aristokrasi (kelompok terbaik), dan Politeia/Polity (Pemerintahan Konstitusional oleh Rakyat). Asal Mula Negara : Berkembang secara natural dari keluarga menjadi desa dan akhirnya menjadi negara (polis) yang mandiri.
Kerangka konsep negara ini menjadi sebuah pandangan bahwa keadilan merupakan prinsip negara yang diatur melalui konstitusi, agar mampu menciptakan kehidupan yang baik demi mewujudkan cita-cita kemakmuran dan kesejahteraan. Sebabnya, negara mempunyai peran penting dalam mencegah monopoli swasta yang merugikan masyarakat, sekaligus mewujudkan keadilan sosial bagi seluru masyarakat.
Negara ideal Menurut Plato merupakan entitas yang adil, stabil dan harmonis, dimana setiap individu menjalankan fungsi sesuai kodratnya. Dalam karyanya (Republic) Plato menekankan negara harus dipimpin oleh raja-filsuf (orang paling bijak) agar bisa mencapai keadilan. Negara diatur untuk kepentingan kebaikan bersama, bukan kekayaan atau kekuasaan.
Sehingga pemerintah memiliki peran dominan dalam sistem ekonomi yang berfokus pada kepentingan kolektif masyarakat, bukan pada kepentingan individualisme maupun kepentingan swasta. Pemerintah harus merencanakan, mengatur dan mengawasi, sekaligus memastikan kesetaraan ekonomi untuk menghilangkan kesenjangan sosial dan persaingan tidak sehat.
Oleh karena itu, setiap rumusan kebijakan pemerintah yang direncanakan, harus mengukur dampak sosial budaya mencakup interaksi sosial, nilai, norma dan adat istiadat yang dianut oleh masyarakat, serta meminimalisir dampak pertumbuhan ekonomi dengan cara meningkatkan produktifitas masyarakat melalui pemanfaatan sumber kekayaan alam yang dimiliki.
Seperti potensi sumber daya alam di Pulau Moor. Secara geografis kawasan Pulau Moor masuk dalam wilayah adminstrasi Desa Wailegi, kecamatan Patani, Kabupaten Halmahera Tengah, dengan luas Pulau 3 km persegi.
Pulau ini memiliki berbagai potensi sumber daya alam, baik di darat maupun di laut. Sejak dahulu telah dirintis, didiami oleh (Leluhur, Tetua Kampung/Adat) yang masih dirasakan hingga kini, mulai dari potensi pertanian (tanaman pangan, perkebunan), maupun beragai jenis hasil laut. Komoditas unggulan di Pulau Moor merupakan sumber pendapatan atau "Bank Alam" bagi masyarakat Kecamatan Patani, Desa Wailegi.
Pulau Moor juga memiliki panorama alam yang dapat dijadikan objek wisata, dengan Konsep Parwisata Berbasis Masyarakat (Community Based Tourism/CBT). Konsep ini menempatkan masyarakat lokal sebagai pelaku utama, pemilik atau pengelola, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui partisipasi aktif, sekaligus melestarikan lingkungan, budaya dan adat istiadat masyarakat.
Secara sosiologis, pemenuhan sosial-ekonomi masyarakat Kecamatan Patani terpenuhi melalui "Budaya Falgali" saling mebantu, memegang teguh prinsip gotong royong serta asas kekeluargaan yang menjadi modal sosial ekonomi. Falsafah (Budi re Bahasa, Sopan re Hormat, Ngaku re Rasai, Mitat re Miymoi) dijadikan sebagai pedoman hidup bagi perilaku invidu maupun masyarakat.
Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah terkait pengembangan parwista di Pulau Moor, harus ditetapkan menjadi sistem ekonomi yang baik dan berkelanjutan, dengan menggunakan poin poin penting dalam Konsep Parwisata Berbasis Masyarakat (Community Based Tourism/CBT).
1. Kontrol Lokal : Masyarakat Lokal Memiliki kontrol penuh atas perencanaan pengelolaan destinasi.
2. Pemberdayaan Ekonomi : Keuntungan ekonomi didistribusikan secara adil kepada masyarakat yang sering kali berasal dari pedesaan atau kelompok rentan.
3. Konservasi Budaya Dan Alam : Fokus pada pelestarian keunikan budaya, tradisi dan kekayaan alam setempat.
4. Pengalaman Otentik : Wisatawan mendapatkan pengalaman langsung berinteraksi dengan komonitas dan budaya lokal.
5. Keberlanjutan : Mendukung parawisata berkelanjutan untuk jangka panjang.
Konsep seperti ini mestinya menjadi rujukan kebijakan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, sehingga memastikan penduduk setempat tidak hanya menjadi penonton, melainkan tuan rumah yang memperoleh manfaat ekonomi secara langsung.
Pemerintah tidak boleh mengadopsi Sistem Ekonomi Kapitalisme. Kapitalisme Menurut Karl Marx adalah sistem ekonomi dan sosial eksploitasi, dimana alat produksi dimiliki secara pribadi oleh kelas kapitalis (Borjuase), untuk mengakumulasi kekayaan melalui ekspolitasi kelas pekerja (Proletare), dan pada akhirnya menciptakan nilai lebih dari buruh yang diambil oleh kapitalis.
Kebijakan Pemerintah Halmahera Tengah tentang pengembangan pariwista internasional, adalah kebijakan yang secara tidak langsung memberikan kebebasan kendali ekonomi pada pihak swasta untuk mengambil keuntungan. Pihak swasta yang dimaksud ada PT. Iwip Indonesia By Industrial.
Kebijakan ini juga tentu tidak mempertimbangkan Makna Pasal 33 UUD 1945 Ayat (1) dan (4), yang secara sederhana diartikan sebagai perekonomian nasional berdasarkan asas kekeluargaan dan perekonomian nasional diselenggarakan atas demokrasi ekonomi.
Menurut Penulis, kebijakan Pemerintah Daerah Kabubupaten Halmahera Tengah tentang pengembangan dan pengelolaan parwisata berskala internasional di Pulau Moor, adalah untuk kepentingan korporasi (PT. Iwip Indonesia By Industrial). Bukan untuk sistem ekonomi masyarakat lokal.
Argumentasi ini dapat dibuktikan dengan pernyataan Kepala Dinas Parwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Halmahera Tengah, pada saat rapat bersama DPRD Halmahera Tengah. "IWIP menginginkan Pualu Moor, IWIP mau beli Pulau Moor, dan master plan dibuat oleh PT IWIP.
Pernyataan ini memiliki konotasi negatif, yang dialamatkan kepada Pemerintah Halmahera Tengah dan DPRD, bahwa telah membersamai (PT. Iwip Indonesia By Industrial). untuk menyusun rencana yang dirumuskan dalam Kebijakan Parwisata Internasional dengan memanfaatkan sumber daya alam di Pulau Moor, tanpa mempertimbangkan hak ulayat tanah masyarakat.
Apalagi saat ini Pemerintah Kabupaten Halmaherah Tengah telah membangun komunikasi dengan Kementrian Kelautan dan Perikanan, untuk memenuhi syarat ketentuan UU No 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No 27 Tahun 2007, Tentang Pengelolaan wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil.
Salah satu poin dalam aturan pengelolaan menyebutkan pemanfaatan pulau-pulau kecil untuk investasi asing harus mendapatkan izin, rekomendasi dari Kementrian Kelautan dan Perikanan. Jika segala syarat ini sudah terpenuhi maka transaksi jual beli atau peralihan status kepemilikan lahan telah (Legal), sehingga sangat mengutungkan pihak swasta (PT. Iwip Indonesia By Industrial), dan sangat merugikan masyarakat setempat.
Sementara itu (Issue Pulau Moor) sudah digaungkan senjak tahun 2024, ironisnya sampai dengan saat ini belum ada sosialisasi secara jelas, baik dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah maupun (PT. Iwip Indonesia By Industrial), terkait dokumen perencanaan tata ruang yang mevisualisasi panduan jangka panjang untuk pengembangan wilayah (Master Plan).
Ketidakpastian kebijakan ini harusnya menjadi tanggung jawab DPRD sebagai lembaga perwakilan yang menyerap aspirasi masyarakat, dalam mengontrol dan mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah. Kenyataannya fungsi pengawasan itu tidak dijalankan oleh DPRD Halmahera Tengah. Sehingga (DPRD Hal-Teng) bisa difonis, menjadi grup paduan suara yang hanya tidur waktu sidang soal rakyat, kata (Iwan fals) dalam lirik lagu (Surat Buat Wakil Rakyat).
Akibat dari ketidakpastian ketimpangan kebijakan ini, muncul konfrontasi perlawanan yang menempatkan posisi Pemerintah Halmahera Tengah dan DPRD sebagai musuh yang harus dilawan tanpa ada kompromi. Konfrontasi ini juga menjadi bentuk kemarahan masyarakat Patani (Khusunya Masyarakat Desa Wailegi), terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap sangat merugikan.
Komitmen penolakan kebijakan pemerintah tentang parwisata internasional, akan terus diperjuangkan oleh masyarakat setempat, demi mempertahankan sumber kekayaan alam, dari investasi modal asing.
Penulis mengingatkan, salah satu lokasi di Pulau Moor (Lislosopo) adalah tempat yang memiliki fakta empiris sejarah tentang (Keteguhan Iman, Keyakinan dan Amanah, Leluhur, Tetua Kampung, dan Tetua/Adat) bagi setiap orang yang memiliki rencana kejahatan untuk merusak lingkuangan alam baik di darat maupun dilaut, (Wallahualam Bisawab).
