Belum Ada Mediator, PHI Dipimpin Langsung Kepala Disnakertrans Halsel

Sebarkan:
Kepala Disnakertrans Halmahera Selatan, Daud Djubedi
HALSEL, PotretMalut - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Halmahera Selatan terus berupaya mengoptimalkan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, meskipun menghadapi keterbatasan jumlah tenaga fungsional mediator yang sesuai dengan ketentuan formal.

Landasan hukum pembentukan mediator hubungan industrial sendiri secara baku mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 17 Tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial serta Tata Kerja Mediasi.

Aturan ini menegaskan bahwa seorang mediator harus berasal dari internal instansi ketenagakerjaan dan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah mengikuti pelatihan khusus.

Kepala Disnakertrans Halmahera Selatan, Daud Djubedi, menegaskan bahwa kekosongan pejabat fungsional mediator tidak menjadi hambatan untuk melayani masyarakat. Untuk memastikan roda penegakan hukum ketenagakerjaan tetap berjalan, proses mediasi sementara waktu dipimpin langsung oleh dirinya.

"Walaupun belum ada mediator yang sesuai ketentuan (sertifikasi), proses mediasi bisa dipimpin langsung oleh Kepala Disnakertrans. Selama ini perselisihan dapat kita tangani dengan baik," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (06/06/2026).

Meski demikian, Daud tidak menampik adanya tantangan teknis di lapangan. Ia mengakui masih ada beberapa aduan atau perselisihan yang belum sempat diselesaikan secara cepat karena kendala waktu penjadwalan.

"Hanya saja masih ada yang belum sempat tertangani, karena hanya menunggu jadwal untuk dipanggil melakukan klarifikasi," tambahnya.

Daud menekankan bahwa penunjukan mediator tidak bisa dilakukan sembarangan atau dibentuk secara instan seperti kepanitiaan biasa. Calon mediator harus dari kalangan ASN internal Disnaker, wajib didelegasikan untuk mengikuti diklat resmi.

Penanganan kasus hubungan industrial membutuhkan kompetensi hukum dan sertifikasi yang diakui negara. Posisi ini merupakan jabatan fungsional murni, sehingga tidak semua orang atau ASN umum bisa langsung ditunjuk tanpa kualifikasi khusus.

"Mediator itu kita sekolahkan dulu, mengikuti pelatihan khusus, bukan dibentuk seperti panitia dan siapa saja bisa masuk," pungkasnya. (Ar/red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini