![]() |
| Ribuan karung berisi tanah di atas truk diduga hasil produksi ilegal terparkir di Pelabuhan Kupal |
Ironisnya, peran aparat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) setempat, dipertanyakan karena dituding ikut mengawal proses pemuatan tersebut.
Data yang berhasil dihimpun di lapangan menunjukkan, material tanah tersebut diangkut menggunakan kapal motor KLM Karya Mandiri 02 GT 89 dengan nomor registrasi N.247/1LLf/2020 LL.N.625/L.
Berdasarkan kesaksian warga, ada oknum anggota KPLP Kupal bernama Ikbal, terlihat berada di lokasi dan diduga mengawal jalannya pemuatan material. Kondisi ini memicu desakan agar Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan segera turun tangan melakukan evaluasi total terhadap petugas di Pelabuhan Kupal.
"Kalau benar ada aktivitas bongkar muat yang tidak sesuai aturan, pengawas pelabuhan tidak boleh tinggal diam. Fungsi pengawasan harus dijalankan sesuai ketentuan," tegas seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Minggu (26/07/2026).
Meski nama oknum KPLP Ikbal disebut, hingga saat ini belum ada bukti atau keterangan resmi yang menyatakan dirinya melakukan pelanggaran hukum. Kasus ini masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan internal oleh instansi yang berwenang sesuai UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Selatan, Ramly Manui, secara tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menerima ataupun mengeluarkan permohonan izin terkait aktivitas pemuatan tanah tersebut. Pernyataan ini menjadi indikasi kuat adanya pelanggaran legalitas, mengingat Pelabuhan Kupal berada di bawah pengelolaan pemerintah daerah.
Di sisi lain, respons lambat ditunjukkan oleh pihak Syahbandar. Saat dikonfirmasi, Kepala Syahbandar Kupal, Idham, mengaku belum menerima laporan resmi mengenai dugaan pelanggaran bongkar muat tanah ini.
Sementara itu, Danpos KPLP Kupal, Ridwan, berkilah bahwa pihaknya sudah meminta seluruh dokumen pengangkutan dilengkapi sebelum kapal bertolak.
Ka mendapatkan informasi bahwa tanah tersebut diambil dari lahan permukaan dengan dasar surat keterangan dari pemerintah desa. Namun, Ridwan mengakui pihaknya masih buta regulasi mengenai aturan pengangkutan tanah dalam jumlah besar.
"Kalau surat-suratnya lengkap silahkan. Tapi kalau belum lengkap, jangan sampai nanti menjadi persoalan di kemudian hari," kata Ridwan.
Ridwan juga mengungkapkan bahwa material yang diangkut mencapai ribuan karung dengan kapasitas kapal sekitar 150 ton. Karena khawatir melebihi batas sarat air (draft) kapal yang membahayakan keselamatan pelayaran, ia mengklaim sempat menghentikan paksa sisa muatan.
"Saya sudah larang pemuatan lagi. Ada sekitar sembilan truk yang tidak jadi dimuat karena draft kapal sudah mendekati batas. Kalau dipaksakan, saya tidak akan mengizinkan kapal berangkat," ujarnya seraya menekankan bahwa wewenang KPLP fokus pada keselamatan pelayaran.
Informasi tambahan menyebutkan, material tanah yang diduga ilegal tersebut dikeruk dari Desa Hidayat, Kecamatan Bacan. Rencananya, ribuan karung tanah ini akan dibawa menuju Desa Kawasi, Kecamatan Obi, untuk menyuplai proyek penghijauan di kawasan Desa Kawasi Lama.
Kasus dugaan penjualan material tanah secara ilegal di Halmahera Selatan ini bukan pertama kali terjadi. Aktivitas serupa sebelumnya sempat terdeteksi di Desa Sumae, Kecamatan Bacan, pada awal Juni 2026 lalu.
Meski begitu, praktik komersialisasi tanah yang diduga melanggar aturan tersebut, kabarnya belum mendapatkan tindakan hukum tegas dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Selatan. (Ar/red)
