Baru Tahu Ada Tambang Ilegal di Kubung dan Kaputusan, Ini Respons Bupati Halsel

Sebarkan:
Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba (Foto:Ar)
HALSEL, PotretMalut - Keberadaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau tambang rakyat ilegal di sejumlah desa di Kabupaten Halmahera Selatan, memicu respons dari Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba.

Hingga saat ini, belum ada satu pun Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang resmi diterbitkan untuk wilayah tersebut.

Menyikapi hal ini, Bupati Bassam Kasuba mengklaim Pemerintah Daerah (Pemda) Halsel telah mengambil langkah konkret. Pemda kini tengah melakukan pemetaan kawasan melalui tata ruang untuk pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) ke pemerintah pusat.

"Itu sudah dilakukan di beberapa titik seperti di Obi Induk, Desa Anggai, ada perpanjangan. Kemudian di Desa Kusubibi, Bacan Barat, sudah kami usulkan. Dan semua berproses di Kementerian," ujar Bassam kepada Potretmalut.com di Kantor Bupati, Selasa (21/07/2026).

Selain titik-titik tersebut, Bassam menyebutkan bahwa usulan serupa juga telah diajukan untuk wilayah lain.

"Di Desa Manatahan, Obi Barat, yang saya ketahui juga sudah diusulkan," sambungnya.

Bassam menjelaskan, Pemda Halsel kini dalam posisi menunggu hasil verifikasi dari pusat. Secara regulasi, kewenangan pemerintah daerah terbatas pada penetapan tata ruang dan pemberian rekomendasi.

"Selanjutnya ESDM Provinsi dan Kementerian yang kemudian menindaklanjuti untuk kemudian izinnya keluar seperti apa posisinya," terang Bupati.

Di sisi lain, terkait aktivitas tambang rakyat ilegal yang dilaporkan beroperasi di Desa Kubung, Bacan Selatan dan Desa Kaputusan Kecamatan Bacan, Bassam mengaku baru mengetahui informasi tersebut.

Alhasil, Pemda belum mengeluarkan rekomendasi ataupun usulan WPR untuk kedua wilayah itu.

"Sekarang kami butuh rekomendasi dari bawah, ya. Hasil kajiannya seperti apa, baru kemudian bisa kami tindaklanjuti," tuturnya.

Ia menegaskan bahwa proses pengusulan WPR harus diinisiasi dari tingkat bawah, mulai dari pemerintah desa hingga berjenjang ke pemerintah daerah.

"Untuk selanjutnya kami usulkan ke pusat menjadi WPR. Malah saya baru dengar kalau ada tambang rakyat di Kaputusan dan Kubung," pungkas Bassam. (Ar/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini