![]() |
| Polres Halmahera Selatan (Istimewa) |
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Selatan, resmi memeriksa dua orang saksi terlapor.
Informasi ini dipastikan setelah pihak pelapor, Haidar Mahmud, yang didampingi tim penasihat hukum dari Kantor Hukum Safri Nyong dan Associates, menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) Nomor: SP2HP/768/VII/1.11.2026/Reskrim pada Kamis (16/7/2026).
Dalam lembar SP2HP tersebut, polisi mengonfirmasi telah memeriksa dua saksi terlapor, yaitu Udin Wahid alias Dino dan Purnadi alias Mas Hadi.
Langkah taktis ini dinilai sebagai bukti keseriusan aparat penegak hukum, dalam membongkar dugaan praktik curang pada proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Halmahera Selatan.
Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Safri Nyong dan Associates, Navijai M. Ode, menyampaikan apresiasi mendalam atas kinerja cepat dan profesional jajaran Polres Halmahera Selatan.
"Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum yang jelas. Praktik-praktik seperti ini tidak boleh dibiarkan karena merusak tatanan pengadaan barang dan jasa, serta merugikan pihak-pihak yang mestinya berhak secara sah," tegas Navijai.
Pihak korban berharap proses hukum ini terus berjalan secara objektif dan transparan, hingga para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.
Untuk mempertegas konstruksi pidana dalam kasus ini, penyidik berpotensi menjerat para terduga pelaku dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023):
Pasal 492 (Tindak Pidana Penipuan): Mengatur perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan tipu muslihat atau rangkaian perkataan bohong. Ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Pasal 19 (Permufakatan Jahat/Persekongkolan): Mengatur kerja sama culas antarpelaku untuk merekayasa tender. Pelaku dapat dipidana dengan hukuman yang sama dengan tindak pidana yang dituju. (Ar/red)
