![]() |
| Kantor BNI Cabang Bacan |
Setelah memeriksa pelapor, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Selatan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala BNI Cabang Bacan, Muhammad Fadlih, serta petugas teller yang menangani transaksi tersebut pada Senin 20 Juli.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diajukan oleh Yenny Tjia dengan Nomor: STPL/390/VII/2026/SPKT pada tanggal 10 Juli 2026, terkait dugaan tindak pidana penggelapan dan atau pencurian.
Berdasarkan laporan korban, dana tabungan sebesar Rp400 juta miliknya diduga raib dari rekening pribadi. Dalam catatan perbankan, transaksi mencurigakan tersebut terjadi pada 13 April 2026. Namun, Yenny baru menyadari hilangnya uang tersebut saat melakukan pengecekan rekening pada 6 Juli 2026.
Sebelum menempuh jalur hukum, Yenny mengaku telah berulang kali mendatangi kantor BNI Cabang Bacan untuk meminta kejelasan. Ia meminta pihak bank menunjukkan slip transaksi, slip penarikan, serta rekaman CCTV di ruang teller yang mengonfirmasi penarikan tersebut.
Namun, Yenny kecewa karena pihak BNI hanya menunjukkan foto dokumen melalui ponsel dan rekaman CCTV di area depan kantor. Sementara itu, pihak bank berdalih rekaman CCTV di dalam ruang teller sudah tidak tersedia karena penyimpanan video telah terhapus otomatis akibat sistem yang tumpang tindih (overlap).
Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Iptu Wahyu Hermawan, membenarkan adanya agenda pemeriksaan terhadap jajaran manajemen BNI Cabang Bacan tersebut.
"Kami sudah menerbitkan surat perintah penyelidikan. Korban sudah kami periksa, dan proses selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap Kepala BNI KCP Labuha bersama petugas teller yang menangani transaksi untuk dimintai keterangan," ujar Iptu Wahyu pada Kamis (16/07/2026).
Menurut Wahyu, pemeriksaan ini bertujuan untuk mengumpulkan keterangan lengkap dan mencocokkannya dengan dokumen administrasi, serta data transaksi perbankan guna mengungkap kronologi kasus secara utuh.
Penyidik juga akan mendalami dokumen penarikan, untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara ini.
"Semua pihak yang berkaitan akan dimintai keterangan. Kami bekerja secara profesional dan objektif agar perkara ini dapat terungkap secara jelas berdasarkan alat bukti yang ada," tegas Wahyu. (Ar/red)
