![]() |
| Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Iptu Wahyu Hermawan |
Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak BNI Cabang Bacan, guna mengungkap kepastian hukum dari peristiwa tersebut. Kasus ini resmi masuk ke ranah hukum setelah korban mengajukan laporan resmi ke Polres Halmahera Selatan dengan Nomor: STPL/390/VII/2026/SPKT.
Berdasarkan keterangan dalam laporan tersebut, Yenny mengaku uang tabungannya diduga telah raib sejak 13 April 2026. Namun, hilangnya dana tersebut baru ia sadari beberapa bulan kemudian, tepatnya pada 6 Juli 2026.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Iptu Wahyu Hermawan, menegaskan bahwa pihaknya memberikan atensi penuh terhadap laporan ini. Surat perintah penyelidikan pun telah resmi diterbitkan.
"Terkait laporan polisi tersebut, surat perintah penyelidikan telah dikeluarkan. Satreskrim memastikan akan memanggil setiap pihak yang terkait, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim, Senin (13/07/2026).
Pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk menjalankan proses penyelidikan ini secara transparan dan profesional.
Pemeriksaan menyeluruh terhadap manajemen BNI Cabang Labuha (Bacan) serta saksi-saksi terkait, diharapkan dapat segera mengungkap penyebab pasti di balik hilangnya dana jumbo milik nasabah tersebut. (Ar/red)
