![]() |
| Tim Resmob Nireus Sat Reskrim Polres Halmahera Selatan saat Mengamankan Pelaku |
Tim Resmob Nireus Sat Reskrim Polres Halmahera Selatan, berhasil meringkus terduga pelaku di Desa Marabose, Kecamatan Bacan, pada Rabu malam (08/07/2026) sekitar pukul 22.30 WIT.
Penangkapan ini menjadi jawaban atas keresahan warga, dan sejumlah laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke pihak kepolisian sejak April lalu.
Penangkapan bermula dari informasi cepat masyarakat Desa Marabose, yang melaporkan adanya aksi pencurian di salah satu kios warga setempat pada Rabu malam.
Merespons laporan tersebut, Tim Resmob Nireus langsung bergerak cepat menuju lokasi. Melalui proses pengembangan lapangan dan pencarian intensif di seputaran Desa Marabose, polisi akhirnya berhasil mengendus keberadaan terduga pelaku, dan langsung mengamankannya tanpa perlawanan ke Kantor Sat Reskrim Polres Halmahera Selatan.
Berdasarkan hasil interogasi mendalam oleh petugas, RM yang masih berstatus pelajar (Putus sekolah SMP) ini, mengakui seluruh perbuatannya.
Ia ternyata telah beraksi di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan target yang beragam, mulai dari barang elektronik, perhiasan, hingga kendaraan bermotor.
Di Desa Wayamiga, pelaku berhasil menggasak 1 unit Handphone merek OPPO A5 dan uang tunai Rp 600.000, milik salah satu korban. Sementara di dua korban lain, pelaku mencuri perhiasan emas seberat 27 gram, dan membawa kabur 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih. Sementara di Desa Yaba, Bacan Barat Utara, ia membawa 1 unit sepeda motor Honda Revo X.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya 1 unit Motor Honda Revo warna Hitam, dan 1 unit Motor Honda Beat warna Putih. Sementara untuk emas seberat 27 gram, informasi yang diketahui telah dilego pelaku ke sebuah toko emas.
Kapolres Halmahera Selatan melalui Kasat Reskrim, IPTU Wahyu Hermawan, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Saat ini Tim Resmob sedang melakukan pengembangan lebih lanjut untuk melacak keberadaan barang bukti emas 27 gram, yang menurut pengakuan pelaku telah dijual di salah satu toko jual-beli emas di Desa Labuha," ujar IPTU Wahyu Hermawan.
Mengingat terduga pelaku RM masih berusia di bawah umur, Sat Reskrim Polres akan mengambil langkah khusus dalam penanganannya.
"Selanjutnya kami akan segera berkoordinasi dengan Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), untuk menindaklanjuti proses hukumnya sesuai dengan sistem peradilan pidana anak yang berlaku," tutup Kasat Reskrim. (Ar/red)
