![]() |
| Kajari Halmahera Selatan, Tommy Busnarma |
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Selatan, Tommy Busnarma, berdalih bahwa mandeknya kasus ini disebabkan oleh keterbatasan personel penyidik, serta adanya kasus korupsi lain yang sedang menjadi prioritas penanganan.
"Kita bertahap, selesaikan satu-satu dulu. Karena sekarang, kita ada penyelidikan kasus lain juga," ujar Tommy usai menghadiri perayaan HUT Bhayangkara ke-80 di Aula Kantor Bupati Halmahera Selatan, Rabu (01/07/2026) lalu.
Tommy menambahkan, Kejari saat ini tengah fokus mengusut dugaan korupsi dana desa Liboba Hijrah. Ia khawatir jika semua laporan diproses sekaligus, hasilnya tidak akan maksimal.
"Belum (ada progres), karena personel kita terbatas. Kalau kita ambil semua (laporan), nanti nggak selesai. Kami berharap dukung kami untuk selesaikan," tandasnya.
Sikap Kejari Halmahera Selatan tersebut memantik kekecewaan dari pihak pelapor, yakni Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH). Ketua BARAH, Ady Hi. Adam, menilai alasan keterbatasan penyidik yang disampaikan Kajari adalah keliru dan menunjukkan ketidakpekaan terhadap pemberantasan korupsi di daerah.
"Ini sangat disayangkan. Alasan tangani kasus lain dan jumlah penyidik terbatas itu keliru. Kejaksaan itu siap dengan segala konsekuensi kerjanya karena dibiayai oleh negara," tegas Ady, Sabtu (04/p7/2026).
Ady mengungkapkan, laporan tersebut diajukan BARAH pada Maret 2026 setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK keluar. Berdasarkan LHP BPK Nomor: 19.B/LHP/XIX.TER/05/2025, ditemukan masalah prinsipil di mana penerima hibah tidak masuk dalam penjabaran APBD induk maupun APBD perubahan 2024.
"LHP BPK itu keluar pertengahan tahun 2025 lalu. Sudah sekitar satu tahun Kesbangpol Halmahera Selatan tidak menindaklanjuti temuan tersebut," tambah Ady.
Di sisi lain, Kepala Kesbangpol Halsel, Halifat Barnabas, sebelumnya sempat angkat bicara mengenai temuan ini. Ia berdalih bahwa pihaknya kesulitan mengidentifikasi keberadaan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) penerima hibah karena mereka tidak kunjung menyetor Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
"Itu temuan administrasi, dan sekitar 33 LSM yang belum sampaikan LPJ. Dari 33 itu, 11 sudah sampaikan LPJ, sisa 22 yang belum," ungkap Halifat beberapa waktu lalu.
Ia mengaku kewalahan melacak keberadaan 22 LSM tersebut, karena alamat sekretariatnya tidak diketahui. Padahal, BPK telah memberikan tenggat waktu hingga Maret 2026, agar dokumen LPJ segera dilengkapi.
"Kita tidak tahu keberadaan mereka. Batasnya bulan Maret kemarin. Jadi kita tunggu BPK datang lagi, baru kita lihat arahan mereka bagaimana," pungkas Halifat. (Ar/red)
