![]() |
| Tangkapan Layar Citra Satelit Perubahan Alur Sungai Kobe |
Aktivitas ilegal tersebut dilaporkan telah berlangsung sekitar Mei 2025 di kawasan operasional perusahaan di Halmahera Tengah. Hingga kini, publik mempertanyakan komitmen pengawasan BWS Maluku Utara, mengingat belum adanya tindakan tegas atau penghentian paksa di lapangan.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat titik krusial perubahan alur Sungai Kobe yang terpantau pada koordinat geografis 0°28’03.55″N 127°54’00.89″E.
Sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 21 Tahun 2020, setiap aktivitas pengalihan atau perubahan alur sungai wajib melalui serangkaian prosedur ketat, termasuk kajian hidrologi yang mendalam, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Perolehan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari BWS, serta izin resmi pengalihan alur sungai dari instansi berwenang sebelum pengerjaan dimulai.
Tak hanya persoalan alur sungai, BWS Maluku Utara juga dituding menutup mata terhadap pelanggaran garis sempadan Sungai Kobe. Pelanggaran ini diduga terjadi akibat aktivitas penimbunan yang dilakukan oleh PT IWIP di kawasan bekas PT GMG.
Melalui pengamatan citra satelit, jarak antara lokasi penimbunan dengan bibir sungai ditemukan jauh di bawah batas minimum hukum. Berdasarkan karakteristiknya, Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Kobe memiliki luas mencapai 814 kilometer persegi, yang berarti wajib memiliki zona sempadan minimal 100 meter. Namun pada realisasinya di lapangan, beberapa titik penimbunan justru hanya berjarak sekitar 30 meter dari tepi sungai.
Jika dugaan pengerjaan tanpa izin ini terbukti benar, tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Merujuk pada Pasal 70, setiap orang atau badan usaha yang dengan sengaja mengubah alur sungai tanpa izin, dapat dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun, serta denda materiil paling sedikit Rp1 miliar hingga maksimal Rp5 miliar.
Kondisi ini memicu kekhawatiran, terlebih aliran Sungai Kobe melintasi langsung kawasan permukiman warga. Perubahan bentang alam sungai secara sepihak dinilai berpotensi memicu katastrofe lingkungan.
Meningkatnya risiko banjir bandang di wilayah hilir, tingginya laju erosi dan sedimentasi (pendangkalan) sungai, serta kerusakan parah pada ekosistem air yang menjadi sumber kehidupan warga.
Dampak buruk aktivitas industri ini juga dikhawatirkan meluas ke beberapa aliran sungai penting lainnya di sekitar lingkar tambang, meliputi Sungai Wosea, Sungai Jeju, Sungai Akedoma, Sungai Woebom, dan Sungai Ake Sake.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya penegakan hukum maupun klarifikasi dari instansi terkait masih dinantikan. Manager Environmental PT IWIP, Yofi Saputra, belum memberikan tanggapan ataupun pernyataan resmi.
Sementara Kepala BWS Maluku Utara, M Saleh Talib saat konfirmasi, Sabtu (27/06/2026) mengarahkan agar menghubungi stafnya. "Terkait ini ketemu pak Revan, nanti dijelaskan. Pak Revan kebetulan yang mengurus hal ini," jelasnya. (Tim/PM)
