Anak-Anak WNI Eks NIIS, Anak Siapa?

Sebarkan:

 

M. Ghufran H. Kordi K.

Oleh: M. GHUFRAN H. KORDI K.

Pengamat Sosial

Perdebatan mengenai pemulangan warga negara Indonesia (WNI) eks Negara Islam Irak dan Suriah (NIIS) atau ISIS (Islamic State of Iraq and Suriah), yang meminta dipulangkan cukup riuh dan menguras energi. Pasalnya sekitar 600-an orang ini—data ini tentu belum valid—bukanlah orang biasa, melainkan mantan kombatan dan pendukung kelompok teroris internasional.

Kombatan NIIS juga bukan tentara biasa. Perang yang digaungkan oleh NIIS berhadapan dengan siapa saja yang tidak sepaham dan berbeda dengan mereka. Karena itu, NIIS membunuh siapa saja, termasuk rakyat sipil. Demikian juga banyak kelompok teroris dan fundamentalis radikal di berbagai negara yang berafiliasi dengan NIIS.

Karena itu, memulangkan teroris dan pendukungnya sama dengan memupuk benih baru terorisme di tanah air. Mereka yang terlibat dalam gerakan-gerakan radikal hingga terorisme adalah orang-orang yang mempunyai pemahaman agama yang dangkal, tidak biasa berdialog, serta mengkafirkan dan menghalalkan darah orang yang tidak sependapat dengannya.

Itulah, mengapa hampir semua negara tidak mau menerima warganya yang eks NIIS. Negara-negara di Eropa dan Amerika umumnya menolak pemulangan warganya yang bergabung dengan NIIS, bahkan mencabut kewarganegaraannya. Inggris, Perancis, Jerman, Amerika Serikat, termasuk Australia adalah negara yang menolak menerima, apalagi memulangkan warganya terlibat NIIS. Sampai saat ini, barulah Italia yang memulangkan salah satu warganya bernama Samir Bougana. Bougana adalah warga negara Italia keturunan Maroko yang direpatriasi pada Juni 2019.

Hampir semua negara di Eropa menolak pemulang eks NIIS dewasa dan mencabut status kewarganegaraan mereka. Namun, beberapa negara tetap mau menerima akan-anak eks NIIS. Belgia merepatriasi lima anak dan seorang perempuan pada Juni 2019. Swedia menerima 7 anak yatim piatu dan Mei 2019 dan Jerman menerima 4 anak, termasuk satu anak yang sakit. Sementara Rusia menjadi negara yang memulangkan jumlah anak eks NIIS terbesar, yakni mencapai 200 anak.

Saat ini diperkirakan sekitar 11 ribu eks NIIS, baik militan maupun pendukung yang ditahan Pasukan Demokratik Suriah (SDF) di beberapa tahanan di Irak dan Suriah, dimana sekitar 2.000-an merupakan militan asing atau berasal dari luar Irak dan Suriah. Sementara Badan PBB untuk Urusan Pengungsi (UNHCR) menyebutkan sekitar 27% dari total eks NIIS adalah perempuan dan 67% adalah anak-anak di bawah usia 12 tahun.

Tanpa Kewarganegaraan

Di antara anak-anak tersebut adalah anak-anak WNI eks NIIS. Seperti orang tua mereka, anak-anak ini pun tidak mempunyai kewarganegaraan (stateless). Pendukung NIIS, apalagi sampai berangkat dan menjadi kombatan adalah mereka yang tidak mengakui Republik Indonesia. Mereka menganggap Indonesia adalah negara thagut dan negara kufur, sehingga sebagai “orang-orang suci” mereka tidak pantas hidup di negeri ini. Dengan begitu, mereka sendiri secara sukarela melepas kewarganegaraannya.

Secara legal formal, eks NIIS yang dulunya WNI juga kehilangan kewarganegaraan. Di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Pasal 23 disebutkan warga negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan masuk dalam dinas tentara asing tanpa ijin terlebih dahulu dari Presiden; dan secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.

Karena menjadi warga tanpa kewarganegaraan, eks NIIS mempunyai kesempatan mengajukan kepada negara mana pun untuk menerimanya sebagai warga negara. Sayangnya, eks NIIS bukanlah warga yang terusir dari tanah air atau lari dari peperangan. Eks NIIS adalah orang-orang yang datang berperang untuk mencari surga dan bidadari surga. Dan tidak ada satu pun negara di bumi ini yang mau menampung orang-orang seperti ini.

Hak Anak, Kewajiban Negara

Orang-orang eks NIIS ini tidak hanya membuat masalah bagi dirinya sendiri dan negaranya, tetapi juga keluarganya, terutama anak-anak yang belum paham ideologi orangtuanya. Anak-anak ini tidak paham, mengapa orang tuanya pergi jauh-jauh hanya untuk mati. Kalau pun tidak mati, mengapa mau menjadi tawanan.

Belum jelas berapa anak-anak dari WNI eks NIIS yang berada dalam tahanan SDF. Anak-anak ini tidak bisa disalahkan karena pilihan orangtuanya bergabung dan berperang dengan NIIS. Anak-anak berhak mempunyai kewarganegaraan Indonesia, karena mereka tidak pernah melepaskan kewarganegaraannya. Kalau pun mereka pernah bersumpah dan berjanji setia pada NIIS, mereka tidak bisa disebut membuat keputusan secara mandiri. Mereka pasti mengikuti dan bergantung orangtuanya, karena mereka belum dewasa.

Pasal 15 ayat (1) Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia (DUHAM) menyebut setiap orang berhak atas kewarganegaraan. Sementara Pasal 24 ayat (2) dan (3) Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik menekankan setiap anak berhak memperoleh suatu kewarganegaraan. Pasal 7 ayat (1) Konvensi Hak Anak (KHA) menyebut hak anak untuk memperoleh kewarganegaraan, sedangkan pada Pasal 8 ayat (1) mengingatkan, negara harus menghormati hak anak untuk mempertahankan kewarganegaraannya.

Anak-anak dari WNI eks NIIS tidak mempunyai kewarganegaraan (stateless), tetapi anak-anak tidak pernah melepas kewarganegaraannya sesuai dengan aturan di dalam Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang pada Pasal 23 huruf c menyebut seseorang dinyatakan kehilangan kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, dan yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin.

Kemanusiaan

Usia sebelum 18 tahun adalah usia anak yang diatur dalam KHA dan Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 23 Tahun 2002, diubah dengan UU No. 23 Tahun 2014). Ini berarti, seorang warga negara Indonesia tidak bisa disebut melepas kewarganegaraannya, kecuali dia telah mencapai usia 18 tahun dan dilakukan atas kesadaran dan pilihannya sendiri, tidak ada arahan apalagi paksaan dari siapa pun, termasuk orangtuanya sendiri.

Dengan demikian, anak-anak dari WNI eks NIIS tidak pernah melepas kewarganegarannya. Mereka adalah anak Indonesia berdasarkan asas ius sanguinis (law of the blood) atau asas kewarganegaraan berdasarkan keturunan. Anak-anak ini juga tidak bisa mengajukan diri untuk memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia, karena belum mencapai usia 18 tahun.

Anak-anak yang di bawa orangtuanya bergabung NIIS, tidak berbeda dengan anak-anak lainnya yang terlibat atau dilibatkan dalam konflik dan kekerasan sosial. Beberapa konflik sosial di Indonesia juga melibatkan anak-anak berusia 13-18 tahun, yang ikut ‘berperang’, membunuh atau terbunuh di medan konflik.

Harus diingat, anak-anak yang terlibat dalam kejahatan dan tindak pidana, termasuk konflik sosial berdarah-darah, selalu bergabung atau ikut dengan orang-orang dewasa atau belajar dari lingkungannya. Artinya, anak-anak yang dibawa oleh orangtuanya bergabung NIIS tidak bisa disalahkan dan distigma sebagai anak NIIS atau anak teroris.

Anak-anak tersebut harus dipulangkan oleh pemerintah karena itu kewajiban negara. Selain alasan-alasan legal formal, alasan lainnya dan utama adalah alasan kemanusiaan. Anak-anak tersebut masih mempunyai masa depan sama dengan anak-anak lainnya. Tentu pemerintah dan berbagai lembaga lainnya harus bekerja keras menangani anak-anak ini, karena tentu mereka telah terpapar dengan paham radikal dan berada di lingkungan konflik dan kekerasan.

Anak-anak ini adalah anak-anak Indonesia yang di bawa orang tuanya, tanpa anak-anak ini paham keputusan orangtuanya. Memulangkan anak-anak ini adalah keputusan sulit dan berat, tapi sebagai bangsa kita juga harus berjiwa besar. Di samping itu, kita akan belajar menangani anak-anak yang terpapar ideologi radikal-teroris.[**]


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini