Istimewa
SOFIFI, PotretMalut - Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Inspektorat menggelar Sidang ke-III Majelis Tuntutan Perbendaharaan –Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR).
Sidang ini berlangsung di Ruang Rapat Lantai 4, Kantor Gubernur Provinsi Maluku Utara, Senin (18/11/2024).
Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Utara, Nirwan MT Ali, mengatakan bahwa Sidang TP-TGR menyidangkan para tertuntut, yang sebelumnya sebagai terperiksa.
Sidang ini untuk penyelesaian kerugian negara/daerah berdasarkan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI). Maupun rekomendasi Inspektorat baik yang bersifat material maupun nonmaterial.
Nirwan menambahkan, sidang TP-TGR ini akan menyidangkan 31 berkas dengan 6 temuan, 6 rekomendasi dengan total nilai Rp8 Miliar.
“Sidang ini memberikan tambahan waktu kepada pihak ketiga maupun ASN mengenai kepastian dalam mengembalikan kerugian yang dialami,” pungkasnya. (Red)