![]() |
| Ketua Bidang Hukum PW SEMMI Malut, Ardian S. Umsoohi, S.H., |
TERNATE, PotretMalut — Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Maluku Utara mendesak Kapolda Maluku Utara dan Propam Polresta Tidore untuk bertindak tegas dan transparan dalam menangani kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kasus ini menyeret nama oknum anggota Polresta Tidore, Bripda Savero.
PW SEMMI menilai penanganan laporan tindak penganiayaan berat terhadap korban berinisial I, yang merupakan seorang Ibu Bhayangkari, terkesan lambat dan menggantung.
Padahal, korban diduga mengalami kekerasan fisik berulang yang tidak manusiawi, mulai dari pemukulan hingga bibir robek mendapat 8 jahitan, pelemparan batu, hingga pengancaman nyawa menggunakan pisau baret di kawasan hutan.
"Propam Polresta Tidore tidak boleh memelihara 'penyakit' di tubuh Polri dengan menunda-nunda proses hukum. Status hukum terlapor harus segera dipastikan agar tidak ada prasangka buruk dari publik," tegas Ketua Bidang Hukum PW SEMMI Malut, Ardian S. Umsoohi, S.H., Jumat (2/10/2026).
Berdasarkan catatan organisasi, korban I sebenarnya telah menjalani pemeriksaan sejak 19 Agustus 2026. Namun hingga akhir September 2026, belum ada kejelasan mengenai perkembangan laporan. Korban dilaporkan hanya diminta menunggu jadwal persidangan yang tidak pasti.
Lambatnya penanganan ini memicu kekhawatiran adanya potensi intervensi, pengaburan fakta, maupun penghilangan barang bukti.
Menurut Ardian, kasus ini menjadi cerminan nyata dari tren kekerasan terhadap perempuan yang terus bertambah, ironisnya justru terjadi di lingkungan penegak hukum.
"Kekerasan terhadap perempuan yang dialami oleh korban betul-betul memperlihatkan bagaimana kemudian hukum itu lemah ketika pelakunya adalah penegak hukum. Ini menjadi tantangan terbesar bagi penegakkan hukum khususnya di tubuh Polresta Tidore, bagaimana kemudian kepolisian lagi-lagi gagal menjamin kehidupan perempuan dengan aman," ujarnya.
Menyikapi kondisi tersebut, PW SEMMI Maluku Utara melayangkan tiga tuntutan utama:
- Meminta Kapolda Maluku Utara turun tangan mengevaluasi kinerja Polresta Tidore agar proses hukum berjalan objektif dan tanpa intervensi.
- Mendesak penjatuhan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi Bripda Savero jika seluruh bukti dan saksi menguatkan adanya pelanggaran berat kode etik kepolisian.
- Memastikan penanganan kasus tidak berhenti pada ranah internal/etik semata, melainkan dilanjutkan ke proses hukum pidana umum tanpa kompromi.
Menurutnya, tindakan terlapor diduga kuat melanggar Peraturan Kepolisian Negara RI No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, serta Pasal 466 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) tentang Penganiayaan.
"Status sebagai anggota Polri tidak boleh menjadi tameng atau membuat seseorang kebal hukum. Korban berhak atas perlindungan maksimal, kepastian hukum, dan keadilan. Penanganan perkara yang berlarut-larut hanya akan mencederai rasa keadilan masyarakat dan merusak citra Korps Bhayangkara," pungkasnya. (Tim)
