![]() |
| Ilustrasi |
Isu ini menggelinding setelah nama seorang Kepala Desa (Kades) setempat dan seorang anggota partai politik yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) tingkat kecamatan di Halmahera Selatan, mencuat ke permukaan.
Keduanya diduga mengetahui, bahkan terlibat dalam proses pemanfaatan hingga penjualan aset bernilai ekonomis tersebut.
Saat dikonfirmasi pada Rabu (23/09/2026), Kades enggan berbicara banyak. Ia memberikan jawaban singkat dan meminta agar mengonfirmasi anggota partai inisial NR.
"Nanti konfirmasi saja di NR," ujar Kades.
Meski begitu, ia sempat membela diri dengan mengklaim bahwa tindakan yang diambil terkait kapal tongkang tersebut murni demi kemaslahatan warga.
"Itu kepentingan desa, kepentingan masyarakat," tambahnya.
Di sisi lain, NR memberikan klarifikasi mendalam. Berdasarkan informasi yang ia himpun, Pemerintah Desa (Pemdes) sebenarnya sudah pernah melaporkan keberadaan tongkang tersebut secara lisan kepada Pemerintah Kecamatan.
"Kades membuat laporan secara lisan ke pemerintah kecamatan dalam rangka membantu mencari pemiliknya. Kalau diketahui pemiliknya, bisa diinformasikan. Namun, kurang lebih dua atau tiga tahun tidak ada informasi," bebernya.
Karena bertahun-tahun terlantar tanpa kejelasan siapa pemiliknya, menjelang bulan Ramadhan, Pemdes dan warga setempat mulai memutar otak. Mereka mencari cara agar bangkai kapal raksasa yang berada di wilayah mereka itu bisa memiliki nilai ekonomis yang bermanfaat bagi desa.
Sebelum melangkah lebih jauh, Kades sempat berkonsultasi dan meminta petunjuk hukum kepada dua orang advokat yang dikenalnya, yang kemudian menghubungkannya dengan NR.
Dari konsultasi itu, diakui secara tegas bahwa Pemdes memang sama sekali tidak memegang dokumen kepemilikan resmi atas tongkang tersebut.
Uniknya, proses pemanfaatan hingga rencana pembongkaran tongkang ini diklaim bukan aksi sepihak Kades. Proses ini diperkuat oleh dokumen formal yang ditandatangani secara kolektif oleh berbagai elemen desa.
"Surat ini ditandatangani bukan hanya Kades, tetapi Sekdes, BPD, tokoh-tokoh masyarakat, mantan imam, semua pemuda dan tokoh pemuda," jelas NR seraya merinci adanya surat kesepakatan, surat jual beli, hingga surat perjanjian pembongkaran.
Politisi lokal ini membantah keras jika penjualan tongkang ini digunakan untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok tertentu. Ia justru melihat keberadaan kapal tak bertuan ini sebagai berkah tersembunyi bagi warga Pulau Guraici.
"Bagi saya ini rahmat masyarakat setempat. Karena barang ini, insyaallah, punya nilai ekonomis untuk masyarakat dan kepentingan pembangunan masjid," tegasnya.
Meski niat Pemdes dan warga diklaim untuk pembangunan fasilitas keagamaan dan fasilitas umum desa, kasus ini tetap menyisakan polemik hukum yang besar.
Jual beli aset yang diduga tanpa pemilik sah meski dalam kondisi terdampar, tanpa izin resmi terancam berhadapan dengan hukum pidana jika pemilik menempuh jalur hukum. (Ar/red)
