TERNATE, PotretMalut - Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Maluku Utara mengecam keras tindakan PT Nusa Halmahera Mineral (NHM) yang diduga kuat melakukan kriminalisasi terhadap mantan karyawannya, Septian Sam, demi menghindari kewajiban pembayaran hak pesangon senilai Rp1,8 miliar.
Septian Sam, yang telah mengabdi selama 15 tahun, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Halmahera Utara atas dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) periode 2020–2022.
Laporan tersebut dilayangkan kuasa hukum perusahaan ke Polsek Malifut, padahal hasil investigasi internal PT NHM sebelumnya menyatakan dugaan tersebut tidak terbukti.
Ketua SEMMI Malut, Sarjan H Rivai, menilai proses hukum ini dinilai sarat kejanggalan.
"Penyelidikan oleh penyidik Polsek Malifut dan Polres Halmahera Utara terindikasi tidak objektif karena mengabaikan kesaksian pihak terduga korban yang mengaku tidak pernah mengalami tindakan pelecehan tersebut, serta tidak diperiksanya saksi-saksi ad charge (saksi meringankan) dari pihak terlapor, " ujarnya, Selasa, 22 September 2026.
Ia menegaskan bahwa manuver PT NHM bersama oknum aparat penegak hukum berpotensi melanggar sejumlah regulasi nasional yang fatal:
- Pelanggaran UU Cipta Kerja: Berdasarkan Pasal 156 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2023, perusahaan wajib membayar uang pesangon dan hak penggantian kepada pekerja yang terkena PHK. Nominal Rp1,8 miliar adalah hak mutlak masa kerja 15 tahun Septian Sam.
- Indikasi Union Busting & Intimidasi: Menggunakan instrumen hukum pidana untuk menekan mantan pekerja yang menuntut haknya dinilai melanggar Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 terkait hak atas perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
- Cacat Prosedur Hukum Pidana: Pemaksaan status tersangka tanpa transparansi dan pengabaian saksi kunci melanggar Pasal 184 KUHAP (kecukupan alat bukti) serta Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang wajib akuntabel dan profesional
Menurut Sarjan, proses penyidikan yang memaksakan status tersangka tanpa transparansi saksi melanggar Pasal 184 KUHAP terkait kecukupan alat bukti, serta Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang mengedepankan prinsip akuntabel, transparan, dan profesional.
Atas indikasi ketidakadilan dan penyalahgunaan hukum (abuse of power) tersebut, PW SEMMI Maluku Utara secara tegas menyatakan tuntutan sebagai berikut:
- Mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI untuk segera turun ke Kabupaten Halmahera Utara guna melakukan investigasi menyeluruh terhadap perselisihan hubungan industrial di PT NHM, serta memastikan hak pesangon Septian Sam sebesar Rp1,8 miliar segera dilunasi.
- Mendesak Mabes Polri (Divpropam dan Bareskrim Polri) untuk melakukan asistensi, audit investigatif, serta mengevaluasi kinerja penyidik di Polsek Malifut, Polres Halmahera Utara, dan Kejari Halmahera Utara yang menangani perkara ini.
- Mendesak Kapolda dan Kajati Maluku Utara untuk meninjau ulang penahanan Septian Sam demi menegakkan keadilan yang objektif dan mencegah rusaknya citra institusi penegak hukum akibat kepentingan oknum tertentu.
- Mendesak PT NHM untuk menghentikan segala bentuk intidimasi dan dugaan rekayasa kasus hukum terhadap mantan karyawan yang menuntut hak dasar ketenagakerjaan.
PW SEMMI Maluku Utara akan terus mengawal kasus ini hingga hak ketenagakerjaan saudara Septian Sam terpenuhi dan keadilan hukum ditegakkan di tanah Maluku Utara. (Tim)
