![]() |
| Ilustrasi |
Namun, abu dari insiden yang merenggut nyawa calon Gubernur Benny Laos tersebut tampaknya belum sepenuhnya padam.
Di tengah jeritan para korban yang menagih janji pemulihan, sebuah fakta mengejutkan menyeruak ke permukaan. Aliran dana misterius dari seorang pejabat teras Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Seorang korban yang meminta identitasnya dirahasiakan membeberkan bahwa dirinya pernah menerima transfer uang tunai sebesar Rp5 juta dari Asrul Gailea, yang merupakan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Maluku Utara.
"Pak Asrul yang kasih Rp5 juta lewat transfer. Rp3 juta saya pegang, Rp2 juta saya kirim ke keluarga. Kalau dari Sherly tidak pernah," ungkap korban tersebut. Kamis (17/09/2026).
Nominal Rp5 juta mungkin terhitung kecil untuk sebuah tragedi kemanusiaan skala besar. Namun, status pemberi dana yang melekat pada jabatan publik langsung memicu tanda tanya besar.
Mengapa seorang pejabat struktural turun tangan memberikan dana langsung? Dari mana sumber anggarannya, dan yang paling krusial, kapan uang itu ditransfer?
Pertanyaan-pertanyaan ini menjadi sangat sensitif karena tragedi Bela 72 bukanlah kecelakaan transportasi biasa. Insiden maut tersebut terjadi di tengah hiruk-pikuk kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) Maluku Utara 2024.
Pasca-berpulangnya Benny Laos dalam insiden itu, posisinya digantikan oleh sang istri, Sherly Tjoanda, yang kini telah resmi menduduki kursi Gubernur Maluku Utara setelah memenangkan kontestasi politik tersebut.
Keterkaitan ini memunculkan spekulasi liar di masyarakat. Mengingat para korban berada di lingkaran terdekat rangkaian kampanye politik masa lalu, momentum pemberian bantuan menjadi titik krusial.
Pertanyaannya, apakah aliran dana dari Kepala Biro Kesra tersebut murni atas dasar empati kemanusiaan secara pribadi, bagian resmi dari program kedinasan Pemprov, atau justru titipan terselubung yang berkelindan dengan kepentingan politik kekuasaan.
Jika bantuan tersebut disalurkan atas nama jabatan menggunakan fasilitas negara, namun tanpa regulasi pemulihan korban yang jelas, maka prosedur administrasi Pemprov Maluku Utara patut dipertanyakan.
Sebaliknya, jika dana itu dialirkan atas instruksi atau demi kepentingan menjaga stabilitas politik pasca-Pilgub, hal ini berpotensi menyeret aspek hukum terkait dugaan gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang.
Hingga berita ini diterbitkan, bayang-bayang masa lalu dari tragedi Bela 72 kini bertransformasi menjadi ujian transparansi bagi pemerintahan Gubernur Sherly Tjoanda.
Ruang konfirmasi terbuka lebar bagi Asrul Gailea, pihak Pemprov Maluku Utara, maupun Gubernur Sherly Tjoanda untuk memberikan klarifikasi agar polemik Rp5 juta ini tidak menggelinding menjadi bola liar yang merusak integritas birokrasi daerah. (Tim/red)
