Skandal Mami Rp19,8 Miliar Seret Plt Kabiro Umum Setda Malut

Sebarkan:
ilustrasi
TERNATE, PotretMalut - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Umum Setda Provinsi Maluku Utara, Suryani Antarani, langsung berhadapan dengan masalah hukum usai resmi menjabat.

Eks Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pulau Morotai ini, diduga tersandung kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran makan dan minum (mami) tahun 2023 dan 2024.

Perkara tersebut kini sedang diusut intensif oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, total kerugian negara dalam pusaran kasus ini ditaksir mencapai Rp 19,8 miliar.

Suryani terpantau mendatangi kantor Ditreskrimsus Polda Maluku Utara di Kelurahan Maliaro, Ternate, pada Jumat, 11 September 2026, sekitar pukul 16.30 WIT. Kedatangan Sekretaris BPKAD Malut tersebut untuk memenuhi panggilan Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), AKBP Rona Buha Tua Tambunan.

Saat tiba di lokasi, Suryani terlihat membawa kantong plastik kresek berwarna merah yang berisikan sejumlah dokumen penting. Dokumen tersebut kuat dugaan berkaitan erat dengan kasus mami di Kabupaten Pulau Morotai.

Saat dikonfirmasi awak media, Suryani enggan berbicara banyak mengenai materi pemeriksaan. "Mau ketemu sama Pak Rona," ujar Suryani singkat.

Secara terpisah, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, AKBP Rona Buha Tua Tambunan, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.

Rona menjelaskan, kehadiran Suryani bertujuan untuk menyerahkan bukti-bukti dokumen yang diperlukan penyidik.

"Yang bersangkutan datang untuk menyerahkan dokumen berhubungan dengan dugaan kasus makan minum di Pemkab Morotai," ungkap Rona melalui pesan singkat WhatsApp.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, dugaan korupsi ini diperkuat dengan temuan adanya manifes nota fiktif. Nota-nota tersebut diduga direkayasa oleh Bendahara Kasda BPKAD Morotai, Ghasril Albram alias Ega, dengan mencatut dua rumah makan lokal, yaitu Rumah Makan Bumi Moro dan Rumah Makan Makassar.

Pemilik rumah makan yang dikonfirmasi mengaku bahwa nota belanja tersebut memang diminta oleh sang bendahara. Namun, mereka tidak berani mengungkap lebih jauh karena takut terseret pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Aparat Penegak Hukum (APH).

Di sisi lain, seorang staf BPKAD Pulau Morotai mengungkapkan bahwa anggaran fantastis itu tidak pernah menyentuh kesejahteraan pegawai.

Bahkan, sebagian besar pegawai BPKAD terpaksa berutang di kantin belakang kantor bupati untuk makan sehari-hari.

"Kami sudah tahu masalah itu. Baru tahu juga ada anggaran sebesar itu, soalnya selama ini tidak ada pemberian makanan untuk pegawai di kantor. Kalau untuk pegawai, pasti kita di kantor sini makan tidak utang di kantin belakang," tutur staf yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Berdasarkan data kartu kendali kegiatan tahun 2023, terdapat 30 item mami dengan total nilai Rp 2.873.700.000 yang dilaporkan terealisasi 100 persen. Sementara pada tahun 2024, anggaran mami dipecah dalam dua kode rekening dengan total Rp 3,616 miliar (masing-masing Rp 3.116.100.000 dan Rp 500.000.000).

Penyimpangan ini sejalan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Maluku Utara Nomor 20.B/LHP/XIX.TER/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025. BPK menemukan belanja barang dan jasa pada BPKAD Pulau Morotai sebesar Rp 5,130 miliar tidak disertai bukti yang sah (riil) dari total realisasi Rp 7,553 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman dokumen dan memanggil sejumlah saksi terkait untuk merampungkan berkas perkara korupsi massal tersebut. (PM/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini