![]() |
| Mantan Ketua DPC GMNI Ternate, Mursal Hamir |
Mantan Ketua DPC GMNI Ternate, Mursal Hamir, menilai penanganan masalah ini tidak boleh mandek hanya pada penerbitan surat rekomendasi dari instansi teknis semata.
Menurutnya, penggunaan badan jalan untuk mobilisasi alat berat wajib memperhatikan ketentuan lalu lintas dan kapasitas daya dukung jalan.
Mursal menyebut, tindakan memobilisasi ekskavator secara langsung di atas aspal tanpa menggunakan truk trailer (self loader) merupakan bentuk dugaan pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Karena setiap proyek pemerintah pasti ada biaya mobilisasi alat berat itu jelas, dan persoalan tersebut merupakan kesengajaan yang dilakukan oleh PT Intim Kara. Kami bukan menghalangi kelancaran proses kegiatan Pekerjaan Pengeboran Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Tawa, Songa, dan Wayaua. Tetapi pekerjaan dengan mengorbankan infrastruktur yang lain juga menjadi persoalan serius," ujar Mursal yang juga alumni Teknik Sipil Universitas Muhammadiyah Maluku Utara ini, Rabu (09/09/2026).
Pernyataan ini disampaikan Mursal merespons terbitnya rekomendasi terkait mobilisasi alat berat PT Intim Kara di ruas jalan tersebut. Ia menegaskan, pemerintah daerah seharusnya memastikan bahwa mobilisasi peralatan proyek strategis tidak mengorbankan atau merusak infrastruktur jalan yang setiap hari digunakan oleh masyarakat luas.
Secara khusus, Mursal mengkritik rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Selatan. Dinas teknis tersebut dinilai tidak bernyali dalam menetapkan aturan yang tegas, terutama ketika beban alat berat yang melintas berpotensi besar melampaui kapasitas rencana jalan.
"PUPR Halsel harusnya mengeluarkan statemen tegas soal penggunaan badan jalan yang melebihi kapasitas rencana jalan, bukan mengeluarkan rekomendasi yang prinsipnya bagi kami hanya kasat mata. Padahal dinas terkait lebih paham persoalan teknis di lapangan," tutur Mursal.
Ia menambahkan, pembiaran atau penanganan yang setengah hati atas kasus ini, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi proyek-proyek infrastruktur lainnya di masa depan.
GMNI menggarisbawahi bahwa mereka mendukung penuh proyek pengeboran PLTP, namun kelancaran investasi tidak boleh menabrak aturan keselamatan dan keberlanjutan fasilitas publik.
Menyikapi dugaan pelanggaran yang terus berlarut, Mursal mendesak Polda Maluku Utara untuk segera turun tangan mengambil langkah hukum konkret guna memastikan status pelanggaran dalam proses mobilisasi alat berat tersebut.
Aparat penegak hukum diminta bertindak tegas dengan memanggil pihak-pihak bertanggung jawab untuk dimintai klarifikasi secara resmi.
"Kami meminta aparat penegak hukum memanggil Direktur Utama PT Intim Kara, pengawas proyek yang bertanggung jawab terhadap mobilisasi alat berat, serta operator alat berat untuk dimintai klarifikasi," tegasnya.
Tidak hanya kepolisian, GMNI juga mengarahkan tuntutannya kepada pihak otoritas perhubungan.
"Kami juga mendesak kepada PPNS bidang LLAJ Kementerian Perhubungan Perwakilan Provinsi Maluku Utara untuk memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT Intim Kara dan oknum-oknum yang terlibat," pungkas Mursal. (Ar/red)
