![]() |
| Meteran Listrik di Lokasi Pertambangan Tanpa Izin |
Keberadaan meteran kelistrikan di lokasi tambang emas dan tempat pengolahan emas (tromol) tersebut, dinilai kontras dengan upaya Polda Maluku Utara yang gencar memberantas aktivitas PETI di wilayah Halmahera Selatan.
Akibatnya, Manager PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Bacan, Adnan Syafrudin, menuai kritik tajam karena dinilai memfasilitasi operasional tambang yang belum mengantongi legalitas hukum.
Saat dikonfirmasi pada Jumat (04/09/2026) di Kantor PLN Labuha, Adnan menegaskan bahwa menentukan legalitas suatu izin usaha pertambangan bukanlah domain kekuasaan dari institusinya.
"Terkait pertambangan ilegal bukan wewenang kami. Selama syarat-syaratnya terpenuhi, maka PLN tetap memasang," kata Adnan.
Adnan menambahkan bahwa sebagai instansi penyedia energi, PLN pada prinsipnya wajib memberikan pelayanan pengaliran daya kepada seluruh lapisan masyarakat, sepanjang seluruh prosedur permohonan dan persyaratan teknis pemasangan telah dipenuhi secara lengkap.
"Pada prinsipnya kami melayani masyarakat selama syarat dipenuhi," ujarnya.
Di sisi lain, sorotan tdatang dari Praktisi Hukum Maluku Utara, Hastomo Bakri. Ia mempertanyakan mekanisme verifikasi faktual dan pengawasan yang dilakukan oleh manajemen PLN sebelum meloloskan permohonan sambungan listrik ke lokasi usaha yang diduga kuat melanggar hukum.
Menurut Hastomo, untuk sektor industri atau tempat usaha, termasuk bisnis pengolahan emas, terdapat serangkaian persyaratan administratif khusus yang wajib divalidasi. PLN dinilai tidak sepatutnya mengalirkan daya kelistrikan jika peruntukannya justru mendukung aktivitas penambangan liar.
"Ini terjadi benturan kepentingan. Di satu sisi aktivitas PETI menjadi sasaran penertiban aparat, sementara di sisi lain lokasi tersebut masih memperoleh akses layanan kelistrikan," kritik Hastomo.
Atas dasar kejanggalan tersebut, Hastomo mendesak kepolisian untuk turun tangan menyelidiki adanya indikasi pembiaran atau pelanggaran prosedur dalam pemberian fasilitas negara ini.
"Kami mendesak Polda Maluku Utara segera memanggil dan memeriksa Manajer PLN Bacan, untuk mengetahui dasar dan mekanisme pemberian sambungan listrik ke lokasi tersebut," desaknya. (Ar/red)
