![]() |
| Aksi Demonstrasi Formalintang di Kantor PT. Harum Energy |
Perusahaan nikel yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Tengah ini, diduga kuat melakukan praktik suap senilai Rp10 miliar, dan memanipulasi dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk mendongkrak nilai saham perusahaan.
Koordinator Lapangan, Athur, dalam keterangannya pada Jumat (28/08/2026) mengungkapkan bahwa dugaan suap tersebut mengalir kepada oknum pejabat di Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara berinisial W.
"Suap ini diduga dilakukan demi meloloskan dokumen RKAB yang tidak sesuai mekanisme. Akibat manipulasi tersebut, terbit RKAB sebesar 5.900.000 metrik ton dengan luas konsesi 950 hektare di atas IPPKH/PPKH yang hanya sebesar 500 hektare," tegas Athur.
Selain manipulasi kuota RKAB, PT HSM juga diduga memalsukan sejumlah dokumen syarat prinsipil, untuk penerbitan RKAB periode 2024-2026.
Dokumen-dokumen bermasalah tersebut meliputi data eksplorasi yang diduga fiktif, rancangan anggaran biaya yang tidak valid, dokumen jaminan analisis reklamasi pascatambang, pengajuan AMDAL eksplorasi yang tidak berkesesuaian, dan dokumen IPPKH yang bermasalah.
Athur membeberkan bahwa karpet merah manipulasi ini, sengaja disiapkan demi memuluskan kepentingan bisnis Direktur Utama PT HSM, Rudiyanto Limantara.
Dokumen RKAB tiga tahun yang tampak bersih tersebut, digunakan untuk menaikkan nilai tawar penjualan saham kepada Direktur Utama CNGR, Liao Hengxing, agar menjadi sangat mahal.
Mengingat PT HSM berada di bawah naungan PT Harum Energy, Formalintang menduga adanya keterlibatan para petinggi perusahaan induk dalam pengambilan kebijakan strategis serta aliran dana suap ini.
Sengkarut di tubuh PT HSM tidak berhenti pada isu korupsi dokumen. Pasca-penjualan saham ke PT CNGR, PT HSM melakukan kerja sama operasi (joint operation) dengan PT Mining Abadi Indonesia (PT MAI).
Dalam pelaksanaannya, PT MAI membentuk anak kendali operasi bernama PT Rumah Sejahtera Jaya (PT RSJ) untuk merekrut karyawan dan melakukan penambangan riil di lapangan.
Ironisnya, PT RSJ diketahui tidak memiliki dokumen Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) sejak tahun 2025, namun tetap dibiarkan beroperasi bebas tanpa sanksi hukum.
Merespons pelanggaran beruntun ini, Formalintang Maluku Utara menyatakan sikap dan menuntut lima poin krusial kepada otoritas berwenang.
1. Mendesak Kementerian ESDM segera cabut IUP PT HSM karena diduga beroperasi secara ilegal.
2. Mendesak PT HSM untuk hentikan seluruh aktifitas pertambangan dan segera angkat kaki dari Halmahera Tengah.
3. Mendesak Kementerian ESDM segera evaluasi total seluruh dokumen perizinan milik PT MAI, karena diduga mengoperasikan anak perusahaanya yakni PT RSJ tanpa memiliki dokumen IUJP.
4. Mendesak KPK dan Kejaksaan Agung segera telusuri dugaan suap senilai Rp10 miliar, yang melibatkan Dirut PT HSM dan oknum berinisial (W) di Dinas ESDM Maluku Utara demi meloloskan sejumlah dokumen izin pertambangan.
5. Mendesak KPK dan Kejaksaan Agung segera periksa Direktur Utama PT Harum Energy, karena diduga kuat terlibat dalam kasus suap dan manipulasi sejumlah dokumen izin pertambangan milik PT HSM. (Rls)
