PARADE Malut Desak Polda Usut Tuntas Dugaan Praktik Rentenir oleh Boyke Tendean

Sebarkan:
Direktur PARADE Maluku Utara, Sahmar M. Zen
HALSEL, PotretMalut - Pergerakan Aktivis Demokrasi (PARADE) Maluku Utara, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas dugaan praktik pinjaman uang dengan suku bunga tinggi (rentenir) yang menyasar para Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Halmahera Selatan. Praktik ini diduga dijalankan oleh salah satu pengusaha setempat bernama Boyke Tendean. 

Direktur PARADE Maluku Utara, Sahmar M. Zen, menyebutkan praktik ilegal dengan bunga mencapai 40 persen tersebut, sudah berlangsung lama dan menjadi rahasia umum di kalangan Kades se-Halmahera Selatan. Hal ini jelas melanggar regulasi resmi yang dikeluarkan oleh negara. 

"Praktik semacam ini bukan lagi menjadi rahasia umum. Semua Kades di Halsel mengetahui praktik pinjaman dengan suku bunga 40 persen yang dijalankan oleh Boyke," ungkap Sahmar, Rabu (26/08/2026). 

Sahmar menjelaskan bahwa sistem pinjaman ini menggunakan anggaran Dana Desa sebagai jaminan pengembalian. Saat Dana Desa dicairkan, para Kades wajib melunasi pinjaman tersebut beserta bunganya yang sangat mencekik. 

"Jika kades melakukan pinjaman Rp100 juta, maka harus dikembalikan Rp140 juta. Praktik semacam ini telah menyalahi ketentuan yang diatur oleh OJK, sehingga harus diusut oleh pihak APH," tegasnya. 

Sebagai perbandingan, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19/SE.06/2023 mengatur bahwa bunga pinjaman maksimal adalah 0,1 persen per hari atau sekitar 3 persen per bulan. Angka 40 persen yang diterapkan diduga kuat melanggar hukum pidana. 

Sesuai Pasal 273 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, setiap orang yang tanpa izin meminjamkan uang atau barang dalam bentuk gadai, jual beli dengan hak membeli kembali, atau perjanjian komisi sebagai mata pencaharian, dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori V. 

Kasus ini sendiri diketahui telah dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan. Terkait hal tersebut, Sahmar meminta penyidik Ditreskrimsus Polda untuk memperluas pemeriksaan dan tidak terpaku hanya pada 7 Kades yang sudah diajukan sebagai saksi. 

Ketujuh saksi yang telah masuk agenda pemeriksaan tersebut meliputi Kepala Desa Dolik, Belang-Belang, Kasiruta Dalam, Bahu, Suma Tinggi, Tawaby, dan Kepala Desa Pasipalele. 

"Penyidik Polda harus memeriksa Kades di luar dari Kades yang diajukan sebagai saksi. Hampir sebagian besar Kades di Halmahera Selatan terlibat dalam kasus pinjaman ini," cetus Sahmar. 

Lebih lanjut, Sahmar membeberkan bahwa proses penagihan uang tersebut bahkan dilakukan secara langsung di tempat pencairan anggaran. 

"Setiap pencairan dana desa di Bank Maluku Malut Cabang Bacan, Boyke telah menunggu di bank. Sehingga, para Kades yang meminjam uang terpaksa harus langsung menyerahkan anggaran Dana Desa tersebut kepada Boyke," pungkasnya.

Sementara, Boyke Tendean saat dikonfirmasi via Whatsaap pada Rabu 26 Agustus, belum memberikan tanggapan. (Ar/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini