Federasi dan Bayang-bayang Oligarki

Sebarkan:
Oleh: Akbar Lakoda
(Ketua Umum BADKO HMI Maluku Utara)

Sejarah Maluku Utara tidak pernah benar-benar dapat dipisahkan dari persoalan kekuasaan. Jauh sebelum Indonesia menjadi sebuah negara republik, wilayah yang kini disebut Maluku Utara telah mengenal konfigurasi politik antarkerajaan, perdagangan lintas wilayah, perebutan sumber daya, dan hubungan dengan kekuatan eksternal. Ternate, Tidore, Bacan, dan Jailolo yang dalam sejarah dikenal sebagai Moloku Kie Raha. Membentuk salah satu konfigurasi politik paling penting di kawasan.

Karena itu, ketika hari ini kata "federasi" kembali terdengar di Maluku Utara, kita tidak seharusnya tergesa-gesa menganggapnya sebagai fenomena politik yang muncul dari ruang hampa. Ia perlu ditempatkan dalam bentang sejarah yang panjang: dari politik kerajaan, kolonialisme, pembentukan negara Indonesia, perdebatan bentuk negara pascakemerdekaan, sentralisasi Orde Baru, Reformasi, desentralisasi, hingga konfigurasi ekonomi-politik sumber daya alam hari ini.

Pertanyaan terpentingnya bukan semata-mata apakah Maluku Utara menginginkan federasi? Pertanyaan yang lebih mendasar adalah mengapa gagasan tersebut kembali memperoleh ruang sekarang, siapa yang mengartikulasikannya, dan kepentingan apa saja yang mungkin berkelindan di dalamnya? Itulah pertanyaan yang hendak saya ajukan dalam tulisan ini.

Dari Moloku Kie Raha ke Republik Indonesia

Dalam sejarah Maluku Utara, Moloku Kie Raha memperlihatkan bahwa politik kepulauan telah lama mengenal bentuk kerja sama dan keseimbangan kekuasaan antarpusat politik. Ternate, Tidore, Bacan, dan Jailolo bukan sekadar nama kerajaan, tetapi bagian dari sejarah panjang pembentukan otoritas politik di kawasan rempah.

Namun, sejarah tersebut tidak boleh secara sederhana ditarik menjadi kesimpulan bahwa Moloku Kie Raha adalah "federasi" dalam pengertian konstitusional modern. Konsep negara federal modern lahir dari konteks sejarah yang berbeda. Yang lebih tepat adalah melihat Moloku Kie Raha sebagai konfigurasi politik antarkerajaan yang memperlihatkan adanya tradisi kerja sama, pembagian pengaruh, dan pengakuan terhadap otonomi politik masing-masing pusat kekuasaan.

Konteks ini penting karena ia memperlihatkan bahwa gagasan tentang daerah yang memiliki kewenangan sendiri bukanlah sesuatu yang sepenuhnya asing dalam sejarah Maluku Utara. Tetapi sejarah kemudian bergerak menuju pembentukan negara Indonesia.

Dalam proses pembentukan negara pascakemerdekaan, bentuk negara Indonesia sendiri sempat mengalami perubahan. Republik Indonesia Serikat (RIS) merupakan bagian dari kompromi politik yang lahir dari proses dekolonisasi dan perundingan Indonesia-Belanda. Negara Indonesia Timur (NIT) menjadi salah satu negara bagian dalam konstruksi federal tersebut.

Namun, konstruksi federal pascakolonial itu tidak bertahan lama. Indonesia kembali menjadi negara kesatuan pada 1950. Pelajaran historisnya penting, federalisme Indonesia memiliki sejarah yang kompleks. Ia pernah menjadi instrumen kompromi politik, tetapi juga pernah dipersepsikan sebagai konstruksi yang tidak sepenuhnya lahir dari kehendak rakyat Indonesia.

Globalisasi, Desentralisasi, dan Masa Depan Negara-Bangsa

Kita tidak pernah benar-benar tahu bagaimana nasib negara-bangsa pada masa yang akan datang. Perkembangan teknologi, telematika, mobilitas manusia, arus modal, serta globalisasi yang semakin intensif dapat mengubah cara manusia berorganisasi secara fundamental. Negara-bangsa yang selama berabad-abad menjadi bentuk utama pengorganisasian politik manusia bukanlah sesuatu yang bersifat abadi. Ia dapat berubah, beradaptasi, bahkan suatu saat mungkin mengalami transformasi yang hari ini belum mampu kita bayangkan.

Namun ketidakpastian masa depan tidak boleh membuat kita kehilangan kemampuan membaca keberhasilan masa lalu. Lebih dari delapan dekade Indonesia merdeka, bangsa Indonesia telah menjalankan fungsi historis yang sangat penting: menyatukan masyarakat yang sangat beragam ke dalam satu komunitas politik yang relatif stabil.

Indonesia adalah rumah bagi ratusan kelompok etnis, bahasa, tradisi, dan keyakinan. Tetapi seluruh keragaman tersebut berada dalam satu kerangka kebangsaan. Konflik antarkelompok memang pernah terjadi, bahkan beberapa di antaranya meninggalkan luka yang sangat dalam. Namun secara keseluruhan, solidaritas kebangsaan telah memberikan sebuah ruang hidup bersama yang jauh lebih luas daripada identitas primordial masing-masing kelompok.

Dalam konteks inilah negara-bangsa Indonesia perlu dilihat bukan semata-mata sebagai struktur birokrasi atau batas administratif. Ia juga merupakan proyek emansipasi.

Nasionalisme Indonesia pada mulanya merupakan alat untuk membebaskan masyarakat dari kolonialisme. Tetapi setelah kemerdekaan, tantangan nasionalisme berubah, bukan lagi sekadar membebaskan bangsa dari kekuasaan asing, melainkan memastikan bahwa seluruh warga negara dapat hidup sebagai subjek yang setara di dalam rumah kebangsaan tersebut. (Yudi Latif)

Di sinilah pemikiran Edward Shils mengenai civility atau kebajikan kewargaan menjadi relevan. Sebuah bangsa tidak cukup hanya dibangun melalui kesamaan identitas politik. Ia membutuhkan kesediaan warga untuk hidup bersama, berbagi kepentingan, menerima perbedaan, dan menempatkan kepentingan bersama di atas kepentingan kelompok ketika keduanya bertentangan. Masalahnya, dalam masyarakat pascakolonial, nasionalisme terkadang berhenti sebagai slogan politik dan tidak berkembang menjadi kewargaan yang substantif.

Politik kemudian mengalami apa yang dapat disebut sebagai intense politicization: masyarakat semakin mudah terbelah berdasarkan identitas, kelompok, kepentingan, dan posisi politik. Mereka yang berbeda tidak lagi dilihat sebagai bagian dari komunitas kebangsaan yang sama, melainkan sebagai kelompok yang harus disingkirkan dari ruang politik. Dalam kondisi seperti itu, ancaman terhadap negara-bangsa bukan hanya berasal dari luar Ia juga dapat muncul dari dalam.

Negara-Bangsa di Tengah Tekanan Global

Anthony Giddens melihat globalisasi sebagai intensifikasi hubungan sosial dunia yang membuat peristiwa di suatu tempat dapat dipengaruhi oleh peristiwa yang terjadi jauh di tempat lain. Dalam dunia semacam itu, kedaulatan negara mengalami tekanan dari dua arah.

Pertama, globalisasi menarik sebagian kewenangan negara ke atas. Negara menjadi terlalu kecil untuk menghadapi persoalan yang bersifat global: perubahan teknologi, arus modal internasional, perubahan iklim, perdagangan, keamanan, hingga jaringan ekonomi lintas negara.

Kedua, globalisasi juga mendorong kewenangan ke bawah. Negara dianggap terlalu besar untuk menyelesaikan seluruh persoalan lokal. Karena itu muncul tuntutan desentralisasi, otonomi daerah, penguatan identitas lokal, bahkan kebangkitan etno-nasionalisme. Negara menghadapi tekanan untuk menyerahkan sebagian kewenangannya kepada institusi global, sementara pada saat yang sama daerah menuntut kewenangan yang lebih besar dari negara.

Reformasi dan Kelahiran Provinsi Maluku Utara

Kita kemudian sampai pada Reformasi 1998. Reformasi membawa kritik mendasar terhadap sentralisme Orde Baru. Selama lebih dari tiga dekade, pusat memiliki pengaruh yang sangat dominan terhadap daerah. Kekuasaan politik, administratif, dan ekonomi terkonsentrasi di Jakarta. Daerah memiliki ruang terbatas dalam menentukan kebijakan pembangunan dan mengelola sumber daya yang berada di wilayahnya. Desentralisasi kemudian menjadi salah satu jawaban terhadap persoalan tersebut. Dalam konteks inilah sejarah pembentukan Provinsi Maluku Utara memperoleh arti penting.

Pada 4 Oktober 1999, Presiden B.J. Habibie mengesahkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Maluku Utara kemudian menjadi provinsi tersendiri setelah sebelumnya merupakan bagian dari Provinsi Maluku. Kelahiran provinsi ini bukan sekadar perubahan administratif. Ia merupakan bagian dari semangat politik Reformasi: mendekatkan pemerintahan kepada masyarakat, mempercepat pembangunan, dan memberikan ruang yang lebih besar bagi daerah untuk mengelola potensinya.

Namun, lebih dari dua puluh tahun kemudian, kita harus mengajukan pertanyaan yang tidak nyaman. Apakah desentralisasi benar-benar telah membuat Maluku Utara berdaulat atas sumber dayanya sendiri? Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan karena secara fiskal Maluku Utara masih memiliki ketergantungan yang cukup besar terhadap transfer pemerintah pusat. Berdasarkan data realisasi APBD 2025, pendapatan transfer mencapai sekitar Rp2,83 triliun, sementara PAD sekitar Rp1,08 triliun. Dengan demikian, transfer menyumbang sekitar 72 persen dari struktur pendapatan tersebut.

Pada APBD 2026, proporsinya memang membaik. Pendapatan transfer dianggarkan sekitar Rp1,63 triliun, sementara PAD sekitar Rp1,17 triliun. Namun transfer masih menyumbang lebih dari separuh pendapatan daerah.

Paradoksnya jelas kewenangan politik telah didesentralisasikan, tetapi kemandirian fiskal belum sepenuhnya mengikuti dan yang perlu menjadi catatan penting setelah desentralisasi kurang lebih dua dekade lalu adalah telah banyak melahirkan raja-raja kecil yang menyedot kekayaan daerah tanpa ampun, dari kayu hingga nikel dan emas.

Ketika Sumber Daya Alam Menjadi Pusat Pertarungan

Maluku Utara hari ini memiliki posisi yang jauh berbeda dibandingkan dua atau tiga dekade lalu. Nikel telah mengubah struktur ekonomi daerah. Kawasan industri, smelter, pertambangan, investasi, pelabuhan, energi, dan rantai pasok industri baterai menjadikan Maluku Utara bagian penting dari ekonomi nasional bahkan global. Pertumbuhan ekonomi yang sangat tinggi tidak otomatis berarti distribusi kesejahteraan yang setara. Daerah dapat menjadi pusat produksi komoditas strategis, tetapi masyarakat lokal belum tentu memiliki posisi tawar yang kuat dalam rantai nilai tersebut.

Kekayaan alam dapat berada di daerah, tetapi modal, teknologi, pasar, keputusan investasi, dan sebagian besar jaringan bisnis dapat berada di luar daerah. Maka persoalannya bukan hanya “Siapa yang memiliki sumber daya?” Tetapi “Siapa yang mengendalikan keputusan atas sumber daya tersebut?” Dan lebih jauh “Siapa yang menikmati nilai tambah paling besar dari eksploitasi sumber daya itu?”. 

Relasi Elite: Pusat, Daerah, Modal, dan Kekuasaan

Susan George dalam karya-karyanya mengembangkan kritik tajam terhadap struktur ekonomi-politik global yang memungkinkan konsentrasi kekayaan dan kekuasaan berjalan beriringan. Kritiknya terhadap neoliberalisme membantu kita melihat bahwa pasar tidak selalu berdiri di luar negara. Sebaliknya, negara, pasar, modal, dan institusi politik dapat saling berkelindan dalam membentuk struktur kekuasaan.

Tetapi untuk membaca Maluku Utara, kerangka tersebut perlu dipadukan dengan literatur mengenai oligarki dan elite politik-ekonomi Indonesia. Sebab relasi kekuasaan di daerah tidak selalu berbentuk pertentangan sederhana antara rakyat dan pusat. Ada setidaknya tiga relasi yang perlu diperiksa.

Pertama, elite lokal dengan elite nasional.

Elite lokal dan elite nasional tidak selalu menjadi lawan. Mereka dapat membangun aliansi berdasarkan kepentingan politik dan ekonomi tertentu. Elite nasional membutuhkan jaringan lokal untuk menjalankan kepentingan di daerah; elite lokal membutuhkan akses ke pusat untuk memperoleh sumber daya, kebijakan, investasi, dan legitimasi.

Kedua, elite lokal dengan institusi keamanan dan jaringan kekuasaan negara.

Dalam wilayah yang memiliki sumber daya strategis, kepentingan investasi, keamanan, pembangunan infrastruktur, dan kepentingan negara dapat bertemu. Relasi semacam itu perlu diteliti secara empiris, bukan dijadikan dasar tuduhan tanpa bukti.

Ketiga, borjuasi lokal dengan borjuasi nasional maupun internasional.

Pengusaha lokal dapat menjadi bagian dari rantai bisnis korporasi nasional dan global. Mereka dapat berkolaborasi, tetapi juga dapat bersaing dalam memperebutkan akses terhadap izin, konsesi, kontrak, proyek, dan rente ekonomi. Dengan demikian, garis konflik tidak selalu berbentuk Jakarta versus Maluku Utara, bisa saja garis konfliknya adalah elite A versus elite B, modal A versus modal B, atau jaringan kekuasaan A versus jaringan kekuasaan B, dan masyarakat dapat berada di tengah-tengahnya.

Maluku Utara Tidak Harus Memilih Federasi

Wacana federalisme yang kembali mengemuka pada Agustus 2026 harus dipahami sebagai peristiwa politik kontemporer, bukan langsung diberi vonis sebagai proyek oligarki.

Ada tokoh kesultanan yang menyuarakannya. Ada kelompok masyarakat sipil yang mendukung. Ada akademisi dan praktisi hukum yang mengaitkannya dengan persoalan ketidakadilan fiskal dan sentralisme. Semua itu adalah fakta politik yang harus dihormati sebagai bagian dari ruang demokrasi. Namun, demokrasi tidak berarti bahwa setiap klaim politik harus diterima tanpa pemeriksaan.

Justru karena wacana tersebut membawa nama "Rakyat Maluku Utara", ia harus diuji lebih dalam. Siapa yang berbicara? Siapa yang mendukung? Apa agenda kebijakannya? Bagaimana posisi mereka terhadap pertambangan dan konsesi SDA? Dan pertanyaan paling penting Apakah federalisme akan memperluas kekuasaan rakyat, atau hanya memperluas ruang gerak elite lokal dan oligarki?.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap federasi. Justru sebaliknya, ia merupakan syarat agar perdebatan federalisme tidak berhenti pada romantisme sejarah dan kekecewaan terhadap Jakarta. Jangan Sampai Sentralisasi Rente Berubah Menjadi Desentralisasi Rente, ada bahaya yang harus kita hindari. Jika persoalan utama Maluku Utara adalah konsentrasi kekuasaan dan rente di pusat, maka solusi yang sekadar memindahkan kewenangan dari Jakarta ke Maluku utara belum tentu menyelesaikan persoalan. Sebab bisa saja yang terjadi adalah desentralisasi rente. Oligarki nasional dapat digantikan oligarki yang lain.

Saya memahami mengapa sebagian orang merasa kecewa terhadap Jakarta. Maluku Utara memiliki sumber daya alam yang besar, tetapi ketergantungan fiskalnya masih tinggi.

Daerah memiliki kekayaan, tetapi pengambilan keputusan strategis sering berada di luar daerah, masyarakat melihat eksploitasi sumber daya dalam skala besar, sementara persoalan kemiskinan, pendidikan, infrastruktur, lingkungan, dan kualitas hidup belum sepenuhnya teratasi, semua itu adalah alasan yang sah untuk melakukan kritik. Tetapi kritik terhadap ketidakadilan pusat-daerah harus diarahkan pada perbaikan struktur distribusi kekuasaan, bukan otomatis pada fragmentasi politik, sebab ada bahaya yang lebih besar ketika identitas daerah dijadikan basis utama untuk membangun politik baru, rakyat dapat kembali dipisahkan berdasarkan identitas, sementara persoalan kelas dan kepemilikan justru dilupakan.

Orang miskin dari Maluku utara dan orang miskin dari Jakarta memiliki persoalan yang dalam banyak hal serupa. Petani, nelayan, buruh, pekerja, masyarakat adat, dan kelompok rentan di berbagai daerah sama-sama berhadapan dengan persoalan akses terhadap modal, tanah, pekerjaan, pendidikan, danpelayanan publik. Karena itu, jangan sampai politik identitas daerah membuat kita lupa bahwa persoalan rakyat juga memiliki dimensi ekonomi dan kelas sosial.

Ketergantungan kepada pusat dapat berubah menjadi ketergantungan kepada segelintir pemilik modal. Korporasi besar tetap menguasai sumber daya, hanya mitra politiknya yang berganti. Dalam kondisi seperti itu, federasi hanya mengubah alamat kekuasaan, bukan struktur ketidakadilan. Karena itu, saya tidak ingin buru-buru mengatakan bahwa wacana federasi hari ini adalah proyek oligarki. Tetapi saya juga menolak untuk menerimanya sebagai aspirasi rakyat yang sepenuhnya murni tanpa menguji siapa saja yang berada di belakangnya. Di antara dua ekstrem itulah analisis politik harus bekerja.

Kita harus mampu mengatakan dua hal sekaligus, Keresahan masyarakat Maluku Utara terhadap ketidakadilan pusat-daerah adalah nyata dan layak diperjuangkan. Tetapi, Keresahan rakyat tidak boleh menjadi cek kosong bagi elite untuk memperluas penguasaan atas sumber daya.

Di sinilah posisi saya menjadi jelas. Saya tidak menerima argumen bahwa satu-satunya cara untuk mendapatkan keadilan adalah dengan mengubah Indonesia menjadi negara federal, tetapi saya juga tidak menerima argumen bahwa karena Indonesia adalah negara kesatuan, maka daerah harus terus bergantung kepada pusat.

Keduanya merupakan pilihan yang terlalu sederhana. Kita membutuhkan jalan ketiga, negara kesatuan yang benar-benar menjalankan desentralisasi secara demokratis, adil, dan substantif. Otonomi harus berarti lebih dari sekadar pemindahan kewenangan administratif, otonomi harus menyentuh: keadilan fiskal, pengelolaan sumber daya alam, penguatan ekonomi lokal, perlindungan masyarakat adat; transparansi pemerintahan, penguatan institusi demokrasi, dan terutama, penguatan posisi rakyat dalam mengontrol kekuasaan.

Karena apabila kekuasaan hanya dipindahkan dari pusat kepada elite daerah, maka yang terjadi bukan demokratisasi. Yang terjadi hanyalah desentralisasi kekuasaan tanpa desentralisasi kedaulatan rakyat. ***

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini