Ekskavator Milik Buddy Liem Picu Kerusakan Jalan, PUPR Halsel Layangkan Teguran dan 8 Rekomendasi

Sebarkan:
Foto Usai Tim Melakukan Pemeriksaan Ruas jalan Songa-Tawa
HALSEL, PotretMalut - Aktivitas mobilisasi alat berat dalam proyek pembangunan infrastruktur Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Tawa-Songa-Wayaua menuai sorotan. Ruas jalan beraspal yang menghubungkan Desa Songa menuju Desa Tawa di Kecamatan Bacan Timur Tengah, mengalami kerusakan akibat melintasnya ekskavator milik PT Intim Kara (Buddy Liem). 

Kerusakan tersebut dipicu oleh penggunaan roda rantai besi (crawler) ekskavator yang melintas langsung (rolling) di atas permukaan aspal tanpa menggunakan alas pelindung yang memadai. Akibatnya, permukaan jalan beraspal terkelupas dan hancur karena bersentuhan langsung dengan besi alat berat. 

Merespons hal itu, tim Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Selatan bersama pihak PT Intim Kara dan pihak PLTP Tawa-Songa-Wayaua, melakukan pengecekan langsung di lapangan pada Jumat (21/8/2026).

Diketahui, ruas jalan Babang-Songa merupakan akses utama untuk mendukung infrastruktur pengeboran PLTP tersebut, di mana paket konstruksinya dikerjakan oleh PT Intim Kara dengan PLN Unit Pembangunan Maluku dan Papua sebagai pihak pertama. 

Kepala Bidang Bina Marga PUPR Halmahera Selatan, Ridwan, menjelaskan bahwa status ruas jalan Babang-Songa sebenarnya berada di bawah kewenangan PUPR Provinsi Maluku Utara. Namun, karena letaknya berada di wilayah administrasi Halmahera Selatan, pihaknya tetap turun ke lapangan untuk memastikan kondisi infrastruktur daerah. 

"Dari hasil investigasi di lokasi sesuai kondisi lapangan akan ditindaklanjuti sebagai rekomendasi. Kami juga telah menyurat teguran ke pihak PLN Ternate, PPK, dan penyedia PT Intim Kara terkait permasalahan ini," ujar Ridwan, Sabtu (22/08/2026). 

Berdasarkan pemeriksaan visual di sepanjang jalan kurang lebih 5 kilometer, tim menemukan bekas gesekan roda rantai besi. Beruntung, PUPR Halmahera Selatan menilai tingkat kerusakan yang ditemukan saat ini belum tergolong signifikan atau masih bersifat ringan. Belum ditemukan pengelupasan lapisan permukaan yang parah maupun deformasi (perubahan bentuk) perkerasan yang berarti. 

Meski demikian, Ridwan menegaskan bahwa kondisi kerusakan yang masih ringan tidak boleh menjadi alasan bagi pelaksana proyek untuk mengabaikan perlindungan jalan. Kontak langsung roda besi secara berulang, terutama saat alat berat melakukan manuver, berbelok, berhenti, atau berpindah arah, memiliki risiko tinggi merusak aspal dalam jangka panjang. 

"PUPR Halsel memberikan penekanan kepada pelaksana pekerjaan agar lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam menggunakan infrastruktur jalan yang telah dibangun. Setiap mobilisasi alat berat yang menggunakan akses jalan beraspal harus dilakukan dengan metode yang dapat meminimalkan risiko kerusakan," tegas Ridwan. 

Sebagai langkah konkret pencegahan, PUPR Halmahera Selatan menetapkan delapan poin rekomendasi yang wajib dipatuhi.

1. Pelaksana pekerjaan wajib menjaga dan melindungi kondisi Jalan Babang-Songa selama digunakan sebagai akses kegiatan proyek.

2. Alat berat dengan roda rantai besi dilarang keras melakukan rolling secara langsung dan sembarangan di atas aspal, terutama saat bermanuver atau berbelok.

3. Pelaksana wajib menggunakan alas pelindung memadai jika alat berat harus melintas di atas aspal.

4. Pengawas lapangan diminta meningkatkan pengawasan terhadap mobilisasi alat berat, kendaraan proyek, serta material untuk memastikan kesesuaian metode kerja.

5. Pelaksana perlu melakukan pemeriksaan dan mendokumentasikan kondisi jalan secara berkala, khususnya sebelum dan sesudah mobilisasi alat berat.

6. Jika ditemukan kerusakan akibat aktivitas proyek, pelaksana wajib bertanggung jawab melakukan perbaikan sesuai tingkat kerusakan.

7. Koordinasi antara pelaksana, pengawas lapangan, PLN Unit Pembangunan Maluku dan Papua, serta Dinas PUPR Halmahera Selatan harus diperkuat.

8. Setiap kegiatan proyek wajib mengedepankan prinsip kehati-hatian, keselamatan, dan perlindungan terhadap aset jalan eksisting.

Di akhir keterangannya, Ridwan berharap pengawasan yang diperketat serta kepatuhan dari pihak pelaksana dapat menjaga kualitas dan umur layanan Jalan Babang-Songa, tanpa harus menghambat jalannya proyek strategis pembangunan PLTP Tawa-Songa-Wayaua. 

"Jalan yang sudah dibangun merupakan aset infrastruktur yang harus dijaga bersama," pungkasnya. (Ar/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini