Kasus Hibah Rp 5,2 Miliar Kesbangpol Halsel, Mantan Kabid Diduga Tantang Keberanian Jaksa

Sebarkan:
Kantor Kejari Halmahera Selatan (foto: Ar)
HALSEL, PotretMalut - Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, terus mendalami kasus dugaan penyimpangan dana hibah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol)  tahun anggaran 2024 senilai Rp 5.257.563.110.

Kasus yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi ini, kini masuk dalam tahapan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata). 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Halmahera Selatan, Aji Sudarmono, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang telah didisposisikan ke bidangnya. Kejari memastikan akan memanggil sejumlah pihak terkait yang terseret dalam pusaran kasus ini. 

"Masih proses pulbaket dan puldata. Beberapa pihak terkait pastinya tetap akan diperiksa, kami masih berproses mencari informasi terkait dengan materi pengaduan," ujar Aji saat dikonfirmasi, Senin (17/08/2026) lalu. 

Saat ditanya mengenai kepastian pemeriksaan terhadap mantan Kaban Kesbangpol Halmahera Selatan, Ramon Rumonin (kini Sekretaris DPMD Halsel), dan mantan Kabid Poldagri Kesbangpol, Ifan Umakamea, Aji tidak menampiknya. 

"Kalau Pak Ramon dan Pak Ifan, kami mengusahakan pengumpulan informasi," tambahnya. 

Di sisi lain, beredar informasi bahwa Ramon Rumonin dan Ifan Umakamea sebenarnya telah dimintai keterangan oleh tim penyidik Kejari baru-baru ini. Namun, pemeriksaan tersebut diduga dilakukan secara informal tanpa adanya layangan surat panggilan resmi. 

Menariknya, sebuah sumber tepercaya mengungkapkan bahwa Ifan Umakamea terkesan tidak gentar dengan pengusutan ini. Ia bahkan diduga melontarkan kalimat yang menantang keberanian institusi adhyaksa tersebut untuk mengusut tuntas kasus ini hingga naik ke meja hijau. 

"Coba kita (saya) mau lihat Jaksa dong (mereka) bisa periksa ka tarada (tidak)," ucap sumber tersebut menirukan pernyataan Ifan. 

Kasus ini pertama kali mencuat ke publik setelah menjadi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara Nomor: 19.B/LHP/XIX.TER/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025. 

Berdasarkan uji petik dokumen pertanggungjawaban belanja hibah di Kesbangpol Halsel, BPK menemukan lima pelanggaran fatal, yaitu: 

1. Daftar penerima hibah tidak dimuat dalam penjabaran APBD maupun APBD Perubahan.

2. Pemberian hibah tidak didasari oleh Keputusan Kepala Daerah tentang penetapan daftar penerima.

3. Belanja hibah tidak didukung oleh Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

4. Permohonan dari penerima hibah tidak dilengkapi dengan proposal resmi.

5. Sebagian besar penerima hibah belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan anggaran.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait, termasuk Ramon Rumonin dan Ifan Umakamea, masih terus diupayakan guna mendapatkan klarifikasi berimbang. (Ar/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini