TPP ASN Halsel Segera Cair 5 Bulan, BPKAD Amankan Anggaran Sambil Menanti DBH

Sebarkan:
Kepala BPKAD Halmahera Selatan, Farid Husen
HALSEL, PotretMalut - Angin segar menghampiri Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan. Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) mereka yang sempat tertunda direncanakan bakal segera dibayarkan dalam waktu dekat untuk periode lima bulan, yakni dari Februari hingga Juni 2026.

Meski demikian, proses pencairan hak pegawai ini dipastikan tidak akan berjalan seragam di setiap instansi. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halmahera Selatan, Farid Husen, usai menghadiri rapat Badan Anggaran (Banggar) di Kantor DPRD Halmahera Selatan, Selasa (11/08/2026).

"Dibayarkan sampai bulan Juni, tapi tidak seragam. Ada dinas yang belum bayar (TPP) dari Februari, ada yang belum bayar dari Maret. Jadi penjelasan saya, ya kita sudah buka keran. Jadi dibayarkan sampai Juni," ujar Farid

Mengingat adanya perbedaan masa tunggakan di tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Farid meminta agar masing-masing instansi segera mengajukan permintaan pembayaran resmi ke pihak BPKAD Halmahera Selatan agar pencairan bisa langsung diproses.

Walau begitu, Farid enggan membeberkan total nominal anggaran yang telah disiapkan pemerintah daerah, untuk melunasi tunggakan TPP ASN selama beberapa bulan tersebut.

Ia hanya menegaskan bahwa BPKAD berkomitmen penuh untuk memenuhi hak-hak para pegawai, meskipun saat ini kondisi keuangan atau fiskal daerah tergolong sedang tidak stabil.

"Dengan kondisi fiskal saat ini, memang masih tetap ada tunggakan pembayaran, tapi kami coba supaya jangan terlalu lama," ungkapnya menambahkan.

Di sisi lain, Farid menjelaskan bahwa target pendapatan Pemkab Halmahera Selatan pada tahun anggaran 2026 ini, sangat bergantung pada Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Oleh karena itu, ia menaruh harapan besar agar Pemprov Maluku Utara dapat segera mentransfer DBH tersebut sebelum batas akhir pada Desember 2026. Langkah ini dinilai krusial agar Pemkab Halmahera Selatan tidak membawa beban utang TPP ASN ke tahun anggaran berikutnya.

"Kita berharap sampai Desember itu provinsi sudah transfer. Sehingga kita upayakan tidak ada tunggakan (TPP) sampai di tahun anggaran 2027," pungkas Farid. (Ar/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini