Selang Lewat Pagar, Dugaan Penggelapan Solar di PLN Saketa Disorot

Sebarkan:
PLN ULP Saketa
HALSEL, PotretMalut - Dugaan praktik penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di lingkungan PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Saketa, Kecamatan Gane Barat, memicu sorotan dari warga setempat. Praktik ilegal ini disinyalir bukan baru pertama kali terjadi, melainkan telah berlangsung berulang kali dengan melibatkan pihak internal. 

Menurut informasi dari sejumlah warga Desa Saketa, dugaan ini diperkuat oleh temuan seorang pegawai PLN berinisial K saat menjalankan tugas piket malam. K mencurigai gerak-gerik seseorang yang masuk ke area belakang kantor. Setelah diperiksa, ditemukan seutas selang yang menjulur dari dalam hingga ke luar pagar kantor. 

Saat ditelusuri lebih lanjut, selang tersebut diduga terhubung dengan sekitar 10 hingga 15 jerigen yang berada di luar area kantor. Warga menyebut, hasil pemeriksaan internal mengindikasikan adanya modifikasi pada sistem penyaluran BBM. Keran pada dua tangki utama menuju tangki penampungan diduga sengaja diganti agar selang dapat disambungkan keluar. 

Selain di Saketa, indikasi serupa juga mencuat dari pengakuan seorang warga Desa Wosi, Kecamatan Gane Timur, yang mengaku pernah mengetahui adanya dugaan penjualan solar oleh pihak PLN, meski tidak merinci waktu dan pelakunya. Berbagai informasi dan klaim sepihak dari warga ini hingga kini belum dapat diverifikasi secara independen. 

Tudingan warga juga sempat mengarah pada dugaan keterlibatan Kepala PLN ULP Saketa, Muhammad Munir. Namun, hingga saat ini belum ada bukti kuat yang dipublikasikan maupun pernyataan resmi dari aparat penegak hukum terkait status hukum kasus tersebut. 

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Jumat (07/08/2026), Kepala PLN ULP Saketa, Muhammad Munir, hanya memberikan respons singkat terkait isu yang berkembang. 

"Pihak kepolisian belum cukup bukti," jawab Munir singkat. 

Pernyataan irit tersebut memicu tanda tanya di tengah masyarakat yang mengharapkan transparansi. Meski demikian, tanggapan itu belum bisa dijadikan dasar hukum untuk menyimpulkan keterlibatan pihak mana pun sebelum ada hasil penyelidikan resmi dan alat bukti yang sah dari kepolisian. (Ar/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini