Buntut Protes PWI, Jabatan Kadisparbud Ekraf Halsel Kini di Ujung Tanduk

Sebarkan:
Hearing PWI Halsel dengan Wakil Bupati
HALSEL, PotretMalut - Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, dan Ekonomi Kreatif (Disparbud Ekraf) Kabupaten Halmahera Selatan, Ali Dano Hasan, terancam dicopot dari jabatannya. Sanksi tegas ini akan dijatuhkan apabila ia terbukti melanggar kode etik maupun ketentuan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pernyataan tersebut ditegaskan oleh Wakil Bupati Halmahera Selatan, Helmi Umar Muchsin, saat menerima perwakilan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Halmahera Selatan di Kantor Bupati pada Selasa (04/08/2026).

Kedatangan PWI tersebut dalam rangka menggelar aksi damai bertajuk "Save Kebebasan Pers dan Keterbukaan Informasi Publik". Aksi protes ini dipicu oleh klarifikasi Ali Dano Hasan di salah satu media massa yang dinilai memicu polemik.

Tulisan tersebut dianggap berdampak negatif terhadap kepercayaan publik, serta mencederai komitmen pemerintah daerah dalam menjunjung tinggi kebebasan pers dan keterbukaan informasi.

Menanggapi tuntutan massa aksi, Wakil Bupati Helmi Umar Muchsin menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan akan memproses persoalan ini secara profesional, objektif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Persoalan ini akan kami laporkan terlebih dahulu kepada Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan sesuai mekanisme dan melibatkan pihak yang berwenang dalam penilaian etik," ujar Helmi.

Ia menambahkan, pemerintah daerah tidak akan mengambil keputusan sepihak tanpa melalui prosedur yang sah. Namun, jika hasil pemeriksaan resmi nanti membuktikan adanya pelanggaran, sanksi berat siap menanti.

"Semua akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Tidak ada keputusan yang diambil tanpa melalui pemeriksaan. Jika terbukti melanggar kode etik atau aturan disiplin ASN, maka sanksi termasuk kemungkinan pencopotan dari jabatan dapat dijatuhkan sesuai ketentuan. Keputusan akhirnya berada pada kewenangan Bupati," pungkasnya. (Ar/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini