![]() |
| Ilustrasi |
Informasi yang dihimpun mengungkapkan, lahan sumber material tersebut milik Fajri Ahmad. Ia merupakan Kepala Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan UPTD KPH Halmahera Selatan, di bawah Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara.
"Lahan itu milik Pak Fajri, pegawai KPH. Kemudian Pak Fajri sendiri yang menjual kepada pihak rekanan untuk dibawa ke Pulau Obi," ungkap seorang warga setempat yang mengetahui status kepemilikan lahan, Selasa (28/07).
Menanggapi skandal ini, Direktur Pergerakan Aktivis Demokrasi (PARADE) Maluku Utara, Sahmar M. Zen, angkat bicara. Ia menegaskan pengerukan tanah pucuk tanpa dokumen lingkungan seperti AMDAL sangat berbahaya bagi ekosistem karena memicu erosi, longsor, dan hilangnya unsur hara.
Sebagai pejabat teknis yang mengurusi pemanfaatan kawasan hutan, Fajri semestinya paham bahwa pengerukan tanah topsoil skala besar wajib memenuhi ketentuan izin dan regulasi lingkungan.
Namun, ribuan karung tanah subur tersebut justru lolos dikirim ke Pulau Obi demi kepentingan komersial tanpa dokumen resmi. Secara hukum, aktivitas komersial ilegal ini masuk dalam kategori pelanggaran berat.
"Pengambilan tanah dalam jumlah besar yang dikategorikan sebagai kegiatan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar, sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba," tegas Sahmar.
Saat dikonfirmasi oleh awak media pada Selasa (28/07/2026), Fajri Ahmad memilih untuk tidak memberikan penjelasan substansial dan enggan menyampaikan klarifikasi.
"Saya mau klarifikasi, tapi sudahlah. Takut wartawan lain tersinggung," jawab Fajri singkat.
Meski demikian, bukti aktivitas ilegal ini masih terlihat jelas di lapangan. Berdasarkan penelusuran, penambangan diduga belum sepenuhnya selesai. Sebanyak 300 karung tanah topsoil masih berada di lokasi pengerukan Desa Hidayat, dan 300 karung lainnya tertumpuk misterius di belakang rumah Fajri Ahmad. Seluruh material ini diduga siap diangkut pada ritase berikutnya bersama sisa tanah di Desa Sumae.
Skandal ini memicu respons keras dari pemuda setempat. Sahmar, yang juga Ketua Pemuda Desa Hidayat, mendesak Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, dan Kepala Dinas Kehutanan untuk segera mengevaluasi dan mencopot Fajri Ahmad dari jabatan strategisnya.
"Sebagai anak buah dari Kadis Kehutanan dan Gubernur, kami meminta agar Fajri dicopot dari jabatan strategisnya," desak Sahmar.
Tak hanya sanksi birokrasi, tuntutan hukum juga dilayangkan kepada Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan. Polisi diminta segera mengusut tuntas keterlibatan sang ASN hingga ke pihak rekanan di Pulau Obi.
"Polres Halsel harus segera melakukan penyelidikan dan penyidikan. Ini sudah kali kedua kasus topsoil ilegal mencuat. Jika tidak menjadi perhatian serius, kami akan menggelar aksi massa mengepung Mapolres Halmahera Selatan dalam waktu dekat," ancam Sahmar. (Ar/red)
