![]() |
| Ketua PWI Halmahera Selatan, Samsuddin Chalil (Kanan), Sekretaris PWI Halmahera Selatan, Sadam Hadi (Kiri) |
Organisasi profesi wartawan itu menilai, larangan peliputan, larangan mengambil foto dan video, hingga permintaan agar wartawan meninggalkan lokasi merupakan tindakan yang bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers yang dijamin undang-undang.
Kecaman tersebut disampaikan Ketua PWI Halmahera Selatan, Samsudin Chalil, dan Sekretaris Sadam Hadi, setelah menerima laporan dari Asbar Ikram, wartawan Salawaku.id sekaligus anggota PWI, yang mengaku mengalami pembatasan saat menjalankan tugas jurnalistik di kawasan resort pada Sabtu, 25 Juli.
Asbar mendatangi Kusu Island Resort sekitar pukul 09.12 WIT untuk mengonfirmasi sejumlah informasi yang berkembang di masyarakat, mulai dari dugaan keberadaan mesin somel, penggunaan kayu besi, pembukaan kawasan pesisir, pembangunan jetty, penggalian sumur hingga dugaan kerusakan vegetasi mangrove.
Namun, alih-alih memperoleh penjelasan substantif, ia mengaku dilarang mengambil foto maupun video, diperingatkan akan dilaporkan apabila dokumentasi dipublikasikan, lalu diminta meninggalkan kawasan resort.
Samsudin menegaskan, wartawan yang bekerja secara profesional tidak boleh diposisikan sebagai ancaman ataupun pengganggu aktivitas usaha. Kehadiran pers, kata dia, justru memberikan ruang bagi setiap pihak untuk menyampaikan klarifikasi dan memastikan informasi yang beredar tetap berimbang.
"Keberadaan wartawan jangan dianggap sebagai beban bagi pengelola ataupun pemilik usaha di Kusu Island Resort. Wartawan datang untuk menjalankan pekerjaan jurnalistik. Harusnya dihargai, bukan diperlakukan sebaliknya," ungkap Samsudin, Minggu (26/07/2026).
Menurutnya, fungsi pers tidak berhenti pada penyebarluasan informasi, melainkan juga menjalankan pendidikan publik, kontrol sosial, serta memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang menyangkut kepentingan umum.
"Fungsi pers bukan hanya soal publikasi. Pers juga mengedukasi masyarakat dan menjalankan kontrol sosial. Jadi, jangan seenaknya memperlakukan wartawan yang sedang menjalankan tugas," tegasnya.
Samsudin mengatakan, seluruh pertanyaan yang diajukan wartawan merupakan bagian dari proses verifikasi sesuai kaidah jurnalistik. Apabila informasi yang berkembang dianggap tidak benar, pengelola seharusnya menggunakan kesempatan tersebut untuk memberikan klarifikasi disertai data dan dokumen pendukung.
"Wartawan datang bukan untuk menjatuhkan atau menghakimi. Dia hanya mengonfirmasi agar berita berimbang dan sesuai dengan kaidah jurnalistik. Wartawan bukan musuh. Wartawan adalah salah satu pilar demokrasi," ujarnya.
PWI Halmahera Selatan juga menyoroti adanya pernyataan pengelola yang meminta wartawan membawa surat atau persetujuan Bupati Halmahera Selatan, sebelum melakukan peliputan di kawasan resort.
Sekretaris PWI Halmahera Selatan menilai permintaan tersebut tidak memiliki dasar dalam mekanisme kerja jurnalistik. Menurut dia, wartawan bekerja berdasarkan penugasan redaksi, Undang-Undang Pers, dan Kode Etik Jurnalistik, bukan berdasarkan izin kepala daerah.
"Wartawan menjalankan tugas redaksi bukan bawahan pemerintah dan bukan pihak yang harus memperoleh izin Bupati untuk meminta konfirmasi. Selama bekerja secara profesional dan menghormati ketentuan yang berlaku, tugas jurnalistik tidak boleh diperlakukan seperti sebuah ancaman," kata Sadam.
Ia mengakui pengelola memiliki hak mengatur keamanan maupun akses terhadap area tertentu. Namun, setiap pembatasan, menurut dia, harus disampaikan secara proporsional disertai alasan yang jelas, bukan dengan menutup seluruh ruang konfirmasi.
"Apabila ada area yang memang terbatas, sampaikan secara baik dan jelaskan dasar pembatasannya. Jangan menutup seluruh ruang konfirmasi, melarang dokumentasi, kemudian meminta wartawan pergi tanpa memberikan penjelasan mengenai persoalan yang ditanyakan," ujarnya.
Atas peristiwa tersebut, PWI Halmahera Selatan memastikan akan menyusun kronologi lengkap dan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk PWI Provinsi Maluku Utara, PWI Pusat, hingga Dewan Pers.
"Kami mengecam keras tindakan pengelola Kusu Island Resort. Persoalan ini akan kami lanjutkan ke PWI Provinsi Maluku Utara, PWI Pusat, dan akan ditindaklanjuti hingga Dewan Pers. Kami tidak ingin tindakan terhadap wartawan seperti ini dianggap biasa dan kemudian terulang," tegas Samsudin.
Sadam menambahkan, langkah tersebut bukan semata membela seorang anggota organisasi, tetapi menjaga kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
"Kami akan menyusun kronologi secara lengkap dan mengumpulkan seluruh bukti yang tersedia. Selanjutnya, kami meminta organisasi di tingkat provinsi, pusat, dan Dewan Pers memberikan perhatian terhadap peristiwa ini sesuai kewenangannya," kata Sadam.
Di luar persoalan peliputan, PWI Halmahera Selatan mengaku menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya tampungan kayu dalam jumlah besar di kawasan resort, serta dugaan kerusakan vegetasi mangrove. Meski demikian, organisasi tersebut menegaskan informasi tersebut masih memerlukan verifikasi oleh instansi yang berwenang.
"Kami menerima informasi mengenai dugaan adanya tampungan kayu hingga ratusan kubik di dalam kawasan resort. Kami juga menerima laporan masyarakat tentang dugaan kerusakan mangrove. Informasi itu belum kami nyatakan sebagai fakta hukum, tetapi itulah yang hendak dikonfirmasi wartawan," jelas Samsudin.
Menurut dia, sikap tertutup pengelola justru memunculkan pertanyaan baru, karena data maupun dokumen yang dibutuhkan untuk menguji informasi tersebut tidak diberikan kepada wartawan.
"Kalau memang seluruh kegiatan itu legal dan tidak ada pelanggaran, mengapa harus takut memberikan penjelasan? Mengapa wartawan dilarang mengambil gambar dan diminta meninggalkan lokasi? Sikap tertutup seperti ini justru menimbulkan pertanyaan yang lebih besar," tegasnya.
Sadam mengingatkan bahwa penolakan wawancara tidak dapat dijadikan bukti adanya pelanggaran hukum. Namun, informasi yang berkembang tetap perlu ditindaklanjuti oleh instansi terkait agar tidak berkembang menjadi spekulasi.
"Penolakan wawancara bukan bukti bahwa suatu pelanggaran telah terjadi. Tetapi menutup informasi juga tidak akan menghentikan proses jurnalistik. Pihak berwenang harus turun memeriksa sumber kayu, perizinan pembangunan, serta kondisi mangrove agar persoalan ini tidak terus menjadi spekulasi," tuturnya.
Kemerdekaan pers di Indonesia dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (1) menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Selanjutnya Pasal 4 ayat (3) menyebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Adapun Pasal 18 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Penerapan ketentuan pidana tersebut tetap dilakukan melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian sesuai hukum yang berlaku.
PWI Halmahera Selatan juga mengingatkan seluruh pelaku usaha, pemerintah, aparat, maupun masyarakat agar menghormati kerja jurnalistik yang dilakukan secara profesional. Di sisi lain, organisasi itu juga mengingatkan wartawan untuk tetap bekerja sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan verifikasi, keberimbangan, serta penghormatan terhadap hak jawab.
Hingga berita ini diterbitkan, pengelola Kusu Island Resort belum memberikan tanggapan atau penjelasan resmi atas dugaan penghalangan peliputan tersebut. Sementara dugaan keberadaan tampungan kayu dan kerusakan mangrove juga belum dapat diverifikasi secara independen melalui dokumen maupun hasil pemeriksaan instansi yang berwenang. (Ar)
